Sempat Menolak Program Asimilasi, Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan

Sabtu, 16/05/2020 19:15 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Jakarta, law-justice.co - Habib dan penceramah yang menjadi narapidana dalam kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith dikabarkan bebas bersyarat, Sabtu sore 16 Mei 2020.

Bahar bin Smith adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman tiga tahun penjara.

Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Informasi itu dinyatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Masuknya pria yang juga disebut Habib Bahar Smith itu dalam program asimilasi, karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris.

Selain itu, ia menyampaikan sedianya Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2019 lalu, Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

Selain itu, perbuatan Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar