BPK Temukan Ribuan Masalah yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Sabtu, 16/05/2020 16:30 WIB
Kepala BPK memberikan keterangan usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Presiden, Kamis (14/5), di Kantor Presiden,.(Foto: Setkab.go.id)

Kepala BPK memberikan keterangan usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Presiden, Kamis (14/5), di Kantor Presiden,.(Foto: Setkab.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, terdiri dari 971, 18 persen permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal pada IHPS II tahun 2019.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, di IHPS II tahun 2019 itu diungkap ada 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, terdiri dari 971, 18 persen permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

”Jadi ada 18 persen itu masalahnya adalah SPI (Sistem Pengendalian Internal), 1.725 atau sekitar 31 persen itu masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Angkanya itu sekitar Rp6,25 triliun serta 2.784 atau 51 persen adalah masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun,” kata Kepala BPK.

Dari 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, lanjut Agung Firman, sebanyak 1.270 sebesar 6,25 persen merupakan masalah ketidakpatuhan.

”Yang pertama ada kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun yang berasal dari 709 masalah, potensi kerugian sebanyak Rp1,87 triliun yang berasal dari 263 masalah serta kurang penerimaan sebesar Rp3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah. Jadi ini adalah masalah yang sifatnya konsolidatif keseluruhan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,” tambah Kepala BPK.

Mengenai masalah pengelolaan keuangan negara, Kepala BPK sampaikan bahwa kajian yang dilakukan itu tidak dalam posisi kemudian ikut terlibat.

”Kajian itu hanya kita akan menyampaikan kepada Pemerintah dan stakeholder tentang risiko-risiko apa yang dihadapi, yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Soal mitigasi risiko, Kepala BPK sampaikan ada dua upaya yang dilakukan pemerintah yakni masalah ekonomi itu di antaranya selain masalah mengatasi pandemi juga masalah ekonomi sebagai ikutannya.

”Bahasa kita adalah mitigasi risiko pandemi COVID-19 kita sampaikan, termasuk bagaimana agar masalah-masalah yang sudah teridentifikasi tersebut dimitigasi di dalam kajian,” imbuhnya.

BPK, menurut Agung Firman, memiliki 2 fitur kewenangan yaitu memberikan rekomendasi berdasarkan temuan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan bahan pendapat.

”Jadi ini adalah bagian dari fitur berikutnya, yaitu fitur kita mengenai bahan pendapat. Namun demikian, masalah pengelolaan keuangannya dapat ditanyakan kepada pemerintah, karena kami tidak dalam posisi untuk ikut mengatur. Kami hanya menyampaikan risikonya dan risiko itu kita gunakan juga sebagai dasar kita nanti melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan ya,” pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar