Demi Kemanusiaan, Indonesia Didesak Tak Tolak Pengungsi Rohingya

Sabtu, 16/05/2020 10:13 WIB
Pengungsi Rohingya bertahan di atas perahu (beritasatu)

Pengungsi Rohingya bertahan di atas perahu (beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Amnesty International Indonesia dan Forum Risalah Jakarta mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menolak kehadiran Pengungsi Rohingya yang masuk ke perairan Indonesia.

Hal itu untuk menanggapi keterangan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Indonesia terkait adanya kapal yang mengangkut sekitar 500 warga Rohingya dan sudah mendekati wilayah perairan Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menolak dan mendorong kembali kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke perairan Indonesia,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia melalui keterangan persnya yang diterima law-justice.co, Jumat (15/5/2020)

Usman mengatakan, tak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk menolak ratusan Pengungsi Rohingya tersebut. Sebab, demi alasan kemanusiaan, Indonesia harus melakukannya.

“Untuk itu, kami memandang perlu bagi pihak berwenang di negara ini untuk mengijinkan semua kapal yang membawa pengungsi tersebut untuk menepi demi alasan keselamatan dan kemanusiaan,” tambah Usman.

Sementara itu, anggota Forum Risalah Jakarta Alissa Wahid berharap agar pemerintah Indonesia menolong mereka.

“Atas dasar kemanusiaan pula, sudah selayaknya pengungsi Rohingya yang terusir dari rumah mereka diberikan pertolongan,” kata Alissa Wahid.

Menurunya, ratusan pengungsi tersebut sudah mengalami kekurangan banyak hal, termasuk didalamya makanan dan minuman.

“Pengungsi dan pencari suaka yang sudah berbulan-bulan di atas kapal yang kelebihan kapasitas dan tidak dilengkapi dengan alat navigasi laut yang memadai seringkali ditemukan dalam kondisi kekurangan makanan, air bersih, mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.

Katanya, mereka sudah tergolong ke dalam kategori “orang dalam kesulitan” (person in distress) dalam hukum internasional sehingga sudah seharusnya untuk diselamatkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan keadaan demikian, kata dia Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya memahami bahwa apabila nyawa para pengungsi Rohingya yang sedang dalam kesulitan tidak diselamatkan, maka hal tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

"Tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, prinsip dalam hukum internasional yang melarang negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau wilayah lainnya,” ungkap Pendeta Weinata Sairin, anggota lainnya dari Forum Risalah Jakarta.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar