Iuran Dinaikkan Jokowi, ProDem: Boikot Bayar Pajak & Tolak Bayar BPJS

Sabtu, 16/05/2020 09:51 WIB
Presiden Jokowi (teropong senayan)

Presiden Jokowi (teropong senayan)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan ditolak oleh publik. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan langkah pemerintah sebelumnya.

Kenaikan BPJS tersebut tertuang dalam Perpres No.64/2020. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran

Banyak kalangan justru menilai langkah tersebut telah mengajarkan rakyat tidak taat hukum. Pasalnya, putusan MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.

“Bapak Jokowi telah memberikan contoh agar rakyat tidak usah taat pada hukum,” kata aktivis pro demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi melalui keterangan persnya.

Nicho Silalahi menegaskan presiden Jokowi tidak mematuhi putusan MA dengan diam-diam tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sangat tidak patut dicontoh dari sikapnya selaku kepala negara dan pemerintahan.

“Sebagai warga negara yang baik maka kita boleh mengikuti ajaran pemimpin untuk tidak patuh pada hukum,” jelasnya.

Nicho Silalahi yang juga menjabats ebagai Sekretaris jenderal Serikat Pekerja Migran Indonesia itu mengatakan apa yang dilakukan oleh Jokowi dapat memberi contoh buruk bagi masyarakat. Sebab, hal seperti ini, yakni tidak patuh pada hukum akan diikuti oleh masyarakat.

Oleh karena itu dia mengajak semua semua warga negara Indonesia untuk memboikot bayar pajak dan tolak membayar iuaran bPJS Kesehatan yang telah dinaikan sepihak oleh pemerintah.

“Mulai sekarang kita gaungkan boikot bayar pajak dan tolak bayar BPJS. Jika ditanya siapa yang mengajari tidak taat hukum, maka jawab saja ‘Jokowi’ yang mengajari,” tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar