Pecat Tiga Direktur TVRI, Ini Kata Dewan Pengawas

Kamis, 14/05/2020 20:07 WIB
Gedung TVRI (Foto: MineNews)

Gedung TVRI (Foto: MineNews)

law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) resmi memecat tiga direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 11 Mei lalu. Pemecatan ketiganya terkait dengan kasus mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Ketiga direktur TVRI yang baru dipecat adalah Direktur Program dan Produksi Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, Direktur Umum LPP TVRI Tumpak Pasaribu. Pemberhentian mereka diputuskan dalam rapat Dewan Pengawas TVRI.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan, ketiganya sudah mengirimkan surat pembelaan yang isinya dianggap sama dengan surat pembelaan mantan Dirut Helmy Yahya. Surat pembelaan tersebut tidak dapat diterima oleh Dewan Pengawas.

"Yang jadi pertimbangan pemberhentian tiga anggota direksi adalah berkaitan dengan tanggung jawab tugas mantan Dirut Helmy Yahya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13/tahun 2005," kata Arief dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2020).

Dewas kembali menegaskan bahwa salah satu penyebab pemecatan para petinggi Televisi plat merah itu terkait dengan timbulnya hutang dengan pihak ketiga. Keputusan direksi untuk menyiarkan program Liga Inggris dianggap tidak sesuai dangan rencana dan tata kelola anggaran yang baik.

"Akibatnya, pada tahun 2018 terjadi tunggakan pembayaran honor internal lebih dari Rp 7,6 miliar dan pihak eksternal sekitar Rp 6 miliar lebih. Tahun 2019 hutang anggaran membengkak menjadi Rp 42,2 MilIar," ucap Arief.

Hutang tersebut ditambah dengan masuknya tagihan kedua pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 27,6 Miliar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris. Dengan tagihan itu, hutang TVRI kepada pihak pemegang hak siar Liga Inggris meningkat menjadi sektar Rp 55 Miliar dan harus dibayarkan melalui revisi anggaran.

"Pelanggaran dan mismanajemen telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI. Hutang yang kian membengkak karena program berbiaya besar, tidak tertibnya perencanaan program, tidak patuh pada perundangan kepegawaian, dan inkoordinasi pada atasan," pungkas Arief.

Merespon pemecatan tiga direksi TVRI, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan bahwa Dewas telah melanggar kesepatan dalam rapat kerja. Pemberhentian Helmy Yahya beberapa waktu yang lalu harusnya diikuti dengan evaluasi kinerja Dewas. Komisi I juga pernah meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ketiga direksi yang sebelumnya sudah di-non aktifkan.

"Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles.

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar