Plt Walikota Blitar & Solo Kritik Jokowi Soal Iuran BPJS,Minta Ditunda

Kamis, 14/05/2020 14:27 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bersama dengan Presiden Jokowi (riauonline)

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bersama dengan Presiden Jokowi (riauonline)

Solo, law-justice.co - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan kembali iuaran BPJS Kesehatan pasca dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu ditolak oleh masyarakat. Namun, ternyata tak hanya masyarakat yang menolak, Plt Wali Kota Blitar Santoso dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo juga ikut mengkritiknya.

Rudyatmo bahkan mendesak Presiden Jokowi untuk segera meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan Jokowi tersebut tidak tepat karena Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19.

"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/5/2020).

Selain situasi yang kurang tepat, Rudi juga menilai Jokowi terlalu cepat mengeluarkan kebijakan baru tersebut, sebab MA baru saja membatalkan kebijakan yang sama yang dikeluarkan oleh Jokowi. Hal itu terkait Nomor 75 Tahun 2019.

"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," katanya.

Karena baru beredar, Rudy bahkan mengaku belum mengetahui isi dari Perpres tersebut. Dia mengaku masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini khususnya terkait peserta BPJS Kesehatan dari penerima bantuan iuran (PBI).

Dia menjelaskan, dalam keputusan MA iuran PBI sebesar Rp 42 ribu, sementara perpres baru menyebut Rp 25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35 ribu pada 2021.

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia.

Tak hanya Rudy, melansir detikcom, kritikan senada juga disampaikan oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso. Dia mengaku kebijakan Jokowi itu dikeluarkan tidak tepat waktu.

"Saya belum membaca berapa angka kenaikannya ya. Tapi saya menilai, keputusan Bapak Presiden ini momentumnya tidak tepat. Karena kita semua masih konsen penanganan COVID-19," katanya.

Santoso mengatakan kebijakan baru Jokowi itu akan lebih bagus setelah penagan pandemi covid-19 berakhir. Sebab, dengan begitu, kegelisahan baru di masyarakat tidak akan terjadi.

Karena itu dia berharap Jokowi dapa menunda pemberlakuan kebijakan tersebut. Apalagi akta dia, efek dari corona ini tak hanya pada satu bidang melainkan seluruh bidang termasuk rakyat kecil.

"Saya berharap bisa ditunda. Setidaknya setelah wabah ini usai. Jadi tidak tambah memberatkan masyarakat," tandasnya.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan meyebutkan adanya kenaikan iuran, baik untuk kelas I, II, dan III. Namun, khusus untuk kelas I dan II kenaikan akan berlaku per 1 Juli 2020, sementara kelas III baru berlaku pada tahun 2021.

Adapan pun besaran iuran tiap bulan adalah, Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar