Ketua MA Baru Ingin Binasakan Orang yang Tak Bisa Dibina

Kamis, 14/05/2020 13:42 WIB
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. (demokrasi.co.id)

Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. (demokrasi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Muhammad Syarifuddin dipilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 beberapa waktu lalu. Dia dipilih menggantikan M Hatta Ali.

Sebagai Ketua MA yang baru, Syafruddin pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato perdana dalam psosisinya yang baru tersebut pada Rabu (13/5/2020).

Dalam pidato yang disampaikan secara online dari gedung MA dan disiarkan langsung melalui Youtube itu, Syafruddin menyampaikan sejumlah hal terkait dengan proses peradilan di Indonesia.

Namun, salah satu yang dinilai paling penting disampaikannya terkait paket kebiajakn pembinaan dan pengawasan. Dia mengingatkan kepada lembaga peradilan di seluruh Indonesia agar tidak anti dengan pengawasan dan pembinaan.

Dia bahkan dengan tegas mengatakan akan memberikan tindakan yang tegas jika ada pegawai peradilan yang tidak mau diawasi.

"Kepada aparatur badan peradilan agar tidak alergi dengan pengawasan. Yang alergi, malah itu yang harus dicurigai. Semboyan kita, yang bisa kita bina, kita bina. Yang tidak bisa kita bina, kita binasakan saja," katanya dengan tegas.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada Badan Pengawasan agar tidak kendur mengawasi 20 ribuan aparat pengadilan. Salah satu caranya adalah dengan terus mengaktifkan tim saber pungli di lingkup internal.

"Khusus kepada Bawas, kepada 20 orang yang telah dilantik di unit pemberantasan pungli, terus digalakkan setiap hari dengan menggunakan manajemen risiko," jelas Syarifuddin.

Dia pun menaruh harapan besar pada Pengadilan Tinggi dan diharapakan bisa menjadi ujung tombak pengawasan. Kata dia, Ketua Pengadilan Tinggi dan jajarannya harus bisa menyelesaikan setiap masalah yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Agar seluruh permasalahan diselesaikan lebih dahulu oleh pimpinan tingkat banding.Pengadilan Tinggi meneruskan ke MA bila tidak bisa diselesaikan di tingkat banding," tutup Syafruddin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar