KWSC: PT Sentul City Belum Jalankan Putusan MA

Kamis, 14/05/2020 10:20 WIB
Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

[INTRO]

Komite Warga Sentul City (KWSC) mengungkapkan bahwa PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan pengembang PT Sentul City, belum menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang larangan menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga. Bahkan beberapa meteran air warga masih ada yang dicabut karena dianggap tidak membayar BPPL.

Juru Bicara KWSC Deni Erliana mengatakan, pada 28 April 2018 lalu Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan penetapan eksekusi atas Putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 dalam perkara BPPL yang ditagihkan kepada warga Sentul City. Putusan itu menghukum PT Sentul City dan PT Sukaputra membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City sampai ada penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tapi PT Sentul City tetap melakukan tindakan pembokaran meteran air warga dengan alasan penagihan BPPL yang jelas sudah diputus pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum," kata Deni dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2020).

Dengan adanya penetapan atas eksekusi putusan tersebut, lanjut Deni, konsekuensinya adalah seluruh biaya terkait pemeliharaan PSU tidak boleh dibebankan kepada warga karena itu tanggung jawab penuh PT Sentul City dan PT Sukaputra. Terlebih lagi, putusan Peninjauan Kembali dari MA juga telah mewajibkan Bupati Bogor untuk mencabut izin SPAM yang dimiliki oleh PT Sentul City.

"Bupati Bogor telah mencabut izin SPAM. Berdasarkan konsultasi dengan Ombudsman, disepakati periode transisi peralihan pengelolaan air bersih di Sentul City dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan, harus tuntas pada Juni 2020," ujar Deni.

"Masa transisi bukanlah alasan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PDAM Tirta Kahuripan, dan pihak-pihak terkait untuk membiarkan tindakan tersebut terjadi. Sebab, Putusan Kasasi sudah diputuskan pada akhir 2018. Apalagi, KWSC sudah mendapatkan Eksekusi Putusan Kasasi pada Agustus 2019 dari PTUN Bandung," imbuh dia.

Dalam putusan pengadilan, PT Sentul City terbukti mengandalkan bulk water sebagai sumber air baku dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM yang mewajibkan pemegang izin SPAM memiliki sumber air baku dari sumber air permukaan, cekungan tanah, atau air hujan.

Adanya perjanjian jual beli air baku antara PT Sentul City dan PDAM Tirta Kahuripan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sebetulnya telah mampu menyediakan air bersih kepada warganya yang tinggal di kawasan Sentul City. Hal itu membatalkan klaim Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa mereka belum mampu menyediakan air bersih bagi warga Sentul City.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar