Guru Ngaji di Tasikmalaya Ditangkap Densus Antiteror

Kamis, 14/05/2020 07:14 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - MR, 45 tahun, seorang guru mengaji yang juga pengajar di sebuah SMK swasta di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

MR merupakan warga Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Ketua RT 01 RW 10 Kampung Padasuka Cucu Hermawan membenarkan seorang warganya ditangkap oleh anggota polisi.

Kata dia, penangkapan MR yang berasal dari Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya dan telah tinggal di lokasi itu selama 10 tahun itu berlangsung Senin (11/5).

"Sosok MR dikenal sebagai guru pendidikan keagamaan dan alumni Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Kesehariannya, mengajar ngaji dan guru di SMK Swasta di Kota Tasikmalaya," kata Cucu seperti melansir mediaindonesia.com.

Menurut dia, MR salah seorang warganya santun dan aktif di bidang keagamaan terutama di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Dia mengaku kaget dengan peristiwa ini karena tidak mencurigai sosok MR sebelumnya.

"Saya juga kaget. Ketika anggota polisi menangkapnya dan menggeledah dua rumah hingga ada beberapa barang yang disita di dalam berupa senjata rakitan, senjata sumpit, dan buku catatan," ujarnya.

Warga lainnya, Kokom, 62, mengatakan, MR telah menempati rumah yang dihuni selama ini bersama keluarganya. Akan tetapi, menurut Kokom, MR tidak pernah bergaul dengan masyarakat setelah pulang mengajar mengaji.

"Memang saya dan warga tidak curiga, tetapi setelah penangkapan semuanya itu kaget," paparnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar