Dewas Ungkap Alasan Dasar Pecat 3 Direksi TVRI

Rabu, 13/05/2020 19:49 WIB
TVRI (minenews)

TVRI (minenews)

Jakarta, law-justice.co - Tiga orang direksi TVRI telah diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Mereka mengklaim keputusan untuk memberhentikan ketiga orang tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Mereka bahkan mengklaim, pemberhentian 3 orang tersebut tak akan mengganggu kegiatan atau operasioanl di TVRI saat ini. Berdasarkan keterangan resminya, Rabu (13/5/2020) Dewas menyatakan keputusan pemberhentian itu dikeluarkan sejak tanggal 13 Mei 2020.

Ketiga direksi TVRI yang diberhentikan adalah, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu

“Ketiganya resmi diberhentikan setelah Dewas menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiganya perihal Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang dikeluarkan Dewas pada 27 Maret 2020,” tulis Dewas TVRI dalam keterangan resminya seperti dikutip dari bisnis.com, Rabu (13/4/2020).

Dewas lantas menegaskan bahwa pemberhentian ketiga direksi itu tak mengganggu operasional saat ini. Lebih lanjut mereka juga mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir operasional TVRI yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh( Direktur tetap berlangsung baik.

Kata mereka TVRI tetap dapat memaksimalkan perannya sebagai media negara dalam upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Selain itu, Dewas TVRI juga mengklaim pemberhentian 3 direktur dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan surat pemberhentian rencana pemberhentian. Kepada ketiganya, Dewas juga telah memberikan hak pembelaan tertulis.

Sebelumnya, pada 27 April 2020, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sempat menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Kala itu, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pemberian SPRP yang diikuti dengan penonaktifan kepada ketiga direksi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13/2005 tentang LPP TVRI.

Pemberhentian itu menyusul kebijakan serupa yang dilakukan kepada Helmy Yahya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ketiganya juga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta ikut terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan Helmy Yahya.

Alasan lain adalah terdapat indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI a.l. utang kepada Mola TV sebesar Rp 27,2 miliar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi pada 2019.

Lebih lanjut Arief juga mengatakan, tunggakan utang LPP TVRI sebesar Rp 42 miliar pada akhir 2019, melonjak drastis dari 2018 yang mencapai Rp7,9 miliar. Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibatar melalui PNBP, belum dipenuhi hingga Maret 2020.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar