ProDEM Pastikan Pengesahan Perrpu Corona oleh DPR Cacat Hukum

Rabu, 13/05/2020 17:45 WIB
Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyatakan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau yang biasa disebut Perppu Corona yang baru disahkan oleh DPR kemarin banyak melanggar aturan yang ada dan terkesan dipaksakan.

Oleh karenanya menurut dia pengesahan Perrpu itu tidak sah dan dianggap cacat hukum.

Kata dia, salah satu aturan yang dilanggar mengenai kuorum rapat di DPR. Dia menjelaskan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.

Menurutnya melalui akun twitter resmi pribadinya, dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.

Pada Ayat 2 kata dia, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

Sementara kata dia, menurut catatan dari kesekjenan DPR rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual. Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.

“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (13/5).

“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” tambahnya.

Dia menambahkan, jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.

“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.

Sebelumnya dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar