Dukung Anies Lawan Pemerintah Pusat, Fahri Hamzah: Tempur di Dalam Pak

Selasa, 12/05/2020 20:09 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto:Law-Justice)

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto:Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan dari Fahri Hamzah untuk melawan pemerintah pusat. Hal itu terkait kebijakan soal penanganan pandemi corona selama ini.

Dukungan yang disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua DPR tersebut untuk merespon keluhan Anies yang mengaku kebijakannya kerap ditolak oleh pemerintah pusat.

“Dear Pak @aniesbaswedan, Bagus bapak tempur di dalam pak...Ini waktunya memanfaatkan amanah untuk bicara apa adanya disini, didalam negeri” cuit Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut dia mendorong Anies untuk membuktikan ide dan keputusan sehat bagi kebaikan masyarakat.

“Kontestasi ide dan keputusan sehat bagi kebaikan rakyat. Jangan ragu!” tegasnya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Dear pak <a href="https://twitter.com/aniesbaswedan?ref_src=twsrc%5Etfw">@aniesbaswedan</a> Bagus bapak tempur di dalam pak...ini waktunya memanfaatkan amanah untuk bicara apa adanya di sini..di dalam negeri...kontestasi ide dan keputusan sehat bagi kebaikan rakyat.. jangn ragu! <a href="https://t.co/CQaCvkCmHT">https://t.co/CQaCvkCmHT</a></p>&mdash; #2020ArahBaru (@Fahrihamzah) <a href="https://twitter.com/Fahrihamzah/status/1259906350835884032?ref_src=twsrc%5Etfw">May 11, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Untuk diketahui, Anies sedari awal berkeyakinan bahwa sebaran virus corona di ibukota akan menjalar ke daerah jika operasional bus AKAP tidak dihentikan.

Kepada media Australia, Anies mengurai bahwa pada 30 Maret 2020 lalu pihaknya berencana menutup terminal bus AKAP.

Namun sayang kebijakan itu dibatalkan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pada 23 April 2020, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik untuk mencegah penularan corona. Tapi 6 Mei 2020, ada relaksasi atas aturan yang baru diberlakukan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar