PKS: Pemerintah Blunder Lagi Bolehkan 45 Tahun Kerja Lagi saat Corona!

Selasa, 12/05/2020 11:58 WIB
sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

sejumlah perawat di Wuhan China yang sedang menangani pasien terjangkit virus corona (pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah corona atau Covid-19 kembali mendapat sorotan.

Kali ini terkait recana memberikan kesempatan kepada masyarakat kelompok usia di bawah 45 tahun tetap bisa bekerja di tengah wabah corona.

Kebijakan ini lantas menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kali ini giliran Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang bersuara.

Menurutnya, kebijakan ini menandakan bahwa pemerintah hanya berpatokan pada aspek perekonomian saja.

Semestinya, di tengah wabah corona seperti saat ini, setiap kebijakan didasarkan atas pertimbangan berbagai aspek.

Demikian disampaikan Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).

“Semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana,” ujarnya.

Mardani juga mengingatkan bahwa gelombang kedua wabah corona juga sudah berlangsung di sejumlah negara.

Setelah Korea Selatan, kini juga muncul di China di mana ditemukan 18 kasus pasien positif baru.

Mardani menilai, pemerintah selama ini juga belum memiliki road map yang jelas dalam penanganan corona.

Karena itu, Mardani meminta agar pemerintah membeberkan desain besar penanganan corona kepada publik.

Bahkan, Mardani menganggap kebijakan membebaskan kelompok usia 45 tahun ke bawah bisa menjadi kesalahan besar.

“Saat Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan Covid-19, ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah bisa jadi blunder berikutnya,” kata Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini berharap, penanganan wabah corona bisa dilakukan dengan pendekatan integral dan berani.

“Pemerintah pusat jangan lagi menyusahkan pemda,” ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan masing-masing kondisi daerah.

Di mana zona hijau bisa dilonggarkan, sedangkan zona merah tetap harus diperketat.

“Justru tanpa peta, kita berjalan dalam kondisi buta. Mesti tes, tracking dan siagakan relawan RT dan RW,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada masyarakat di bawah 45 tahun tetap bekerja di tengah wabah corona untuk menekan potensi PHK massal.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers Senin (11/5/2020).

Umur 45 tahun ini dinilai merupakan kelompok umur yang tak rentan tertular Covid-19 lantaran memiliki fisik yang masih prima dengan mobilitas tinggi.

Hal ini berbanding terbalik dengan data nasional, di mana umur 45 menjadi penumbang terbanyak pasien positif corona.

Disebutkan bahwa pasien kelompok usai 31-45 tahun mencapai 4.123 orang. Sementara jumlah pasien positif pada usia 18-30 tahun sebanyak 2.696 orang. (pojoksatu.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar