Kurangi PHK, Pemerintah Izinkan Usia 45 ke Bawah Beraktivitas Lagi

Senin, 11/05/2020 17:37 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen (TNI) Doni Monardo (Foto: Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen (TNI) Doni Monardo (Foto: Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun masih bisa beraktivitas meski kondisi pandemi Coron belum berakhir.

Menurut dia, usia tersebut merupakan kelompok muda yang memiliki fisik sehat dan mobilitasnya tinggi.

“Rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, saat ini seluruh negara di dunia berupaya keras menjaga keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian.

“Dan kalau toh memulai hidup baru, kita tetap harus hidup dengan tata cara memprioritaskan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan selalu cuci tangan. Apabaila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakajt maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Doni mengakui pihaknya diminta Presiden Jokowi untuk menyusun skenario yang berhubungan dengan upaya-upaya yang berhubungan keseimbangan.

“Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus Corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK, Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru,” tuturnya.(sindonews)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar