Relaksasi PSBB Bisa Menyebabkan Dampak Kerugian Ekonomi Lebih Besar

Minggu, 10/05/2020 19:00 WIB
Pemantauan hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi. (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

Pemantauan hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi. (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom menilai dengan masih meningkatknya tren kasus baru Covid-19, di tambah dengan relatif rendahnya tes yang dilakukan, maka rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal Juni harus kembali dikaji.

Apabila pasien dalam pengawasan (PDP) masih terus menunjukkan tren peningkatan hingga akhir Mei 2020, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran PSBB masih belum saatnya dilakukan atau prematur.

"Jika tren ini berlanjut sampai dengan akhir Mei dan pemerintah memaksakan tentu ini agak prematur," katanya, Minggu (10/5/2020)

Yusuf menjelaskan, berdasarkan riset terbaru dari National Bureau Economic Research (NBER) di AS, apabila pelonggaran PSBB dilakukan padahal belum waktunya, maka bisa bermuara pada kerugian baik pada aspek ekonomi dan kesehatan.

Menurutnya, pelonggaran PSBB berpotensi kembali meningkatkan aktivitas masyarakat. Di sisi lain, pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan pemerintah masih relatif sedikit sehingga potensi kasus yang tidak terdeteksi masih relatif banyak.

Sementara itu, simpul penyebaran virus di transportasi umum seperti di KRL Commuter Line misalnya masih sangat besar. Yusuf menilai hal ini bisa berpotensi mendorong terjadinya gelombang kedua wabah Covid-19 di Indonesia.

Oleh sebab itu, Yusuf mengatakan ongkos ekonomi yang ditanggung Pemerintah akan jauh lebih besar jika anggaran kesehatan meningkat dan lebih buruk lagi jika terjadi penambahan korban.

"Bagaiamana mau menggerakan ekonomi jika manusianya pada meninggal karena Covid-19. Di situlah arti pelonggaran berdampak kerugian terhadap ekonomi," jelasnya.

Yusuf menambahkan, pelonggaran PSBB baru bisa dilakukan jika indikator pelonggaran tersebut sudah jelas. Apalagi menurutnya, pelonggaran PSBB tidak akan terlau berdampak pada kinerja ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun ini.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi tetap terkontrasi di kuartal II/2020, bahkan jika pelonggaran dilakukan di awal Juni," katanya. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar