Mantan Pengacara Prabowo-Sandi Sebut Kasus Said Didu Tak Normal

Sabtu, 09/05/2020 07:47 WIB
Kolase Said Didu dan Luhut. (tribunnews)

Kolase Said Didu dan Luhut. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Tim advokasi Suluh Kebenaran Teuku Nasrullah menyoroti penanganan kasus Said Didu yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi.

Mantan pengacara Prabowo-Sandiaga Uno ini mengaku heran karena proses penyelidikannya sangat cepat.

“Yang mengherankan saya sebagai lawyer adalah, selama ini saya belum pernah menemukan ada kasus pencemaran nama baik secepat ini proses penyelidikannya,” tutur Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Nasrullah mengatakan, Said Didu dilaporkan oleh Luhut Panjaitan pada 8 April 2020. Tanggal 17 April sudah naik ke penyelidikan.

“Saya tidak tahu bagaimana proses penyelidikannya, tiba-tiba tanggal 28 April muncul surat panggilan. Tidak sampai waktu sebulan, lebih kurang setengah bulan sudah meluncur surat panggilan,” kata Nasrullah.

Nasrullah berharap bukan hanya kasus yang dilaporkan Luhut yang bisa diproses dengan sangat cepat oleh polisi. Ia mempertanyakan kapasitas Luhut saat melaporkan Said Didu ke polisi. Apakah Luhut melaporkan Said Didu dalam kapasitasnya sebagai menteri atau pribadi.

“Tapi juga saya bertanya sebagai warga negara, kok cepat sekali (penanganannya), apakah karena Pak Luhut pelapornya? Karena kalau Pak Luhut pelapornya, Pak Luhut dalam kapasitas pribadi atau menteri,” katanya.

Menurut Nasrullah, kalau Luhut melaporkan Said Didu dalam kapasitasnya sebagai menteri, maka Luhut harus siap dikritisi.

“Tapi kalau pribadi, apakah negara harus ada perlakuan yang tidak equal terhadap warga negara lain? Bolehkah seorang Pak Luhut diistimewakan oleh aparat penegak hukum sedemikian rupa? Hari ini lapor, besok tak tak tak tak,” tegasnya.

Nasrullah menilai proses hukum terhadap Said Didu tidak normal karena di luar kebiasaan, sehingga semua bisa terjadi, termasuk upaya paksa dalam proses penyelidikan.

“Saya anggap tidak normal. Bukan berarti salah. Tidak normal itu berarti salah ya. Tidak ada yang salah, tapi tidak normal,” katanya.

“Apakah nanti upaya-upaya paksa juga muncul sikap-sikap yang tidak normal? Kita doakan tidak. Kita doakan agar aparat penegak hukum kita tetap dalam jalan ranah yang benar,” tandas Nasrullah.

Seperti diketahui, Said Didu telah dipanggil polisi pada Senin (4/5) lalu. Namun dia tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan masih PSBB. Ia hanya diwakili pengacaranya.

Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada 11 Mei 2020. Pada panggilan kedua ini, Said Didu menyatakan siap untuk datang.

“Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020,” kata Said Didu di akun Twitternya.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum,” tambahnya. (pojoksatu.id)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar