Cara Mudah Memecah Sertifikat Tanah

Minggu, 10/05/2020 15:07 WIB
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

law-justice.co - Mendapat warisan tanah dari orangtua, tentu sangat menggembirakan. Namun kadangkala, sertifikat tanah yang ingin diwariskan hanya ada satu lembar, sedangkan tanah akan dibagikan ke beberapa orang. Begitupula jika ingin menjual sebagian tanah, untuk keperluan tertentu misalnya. Mau tidak mau, sertifikat tanah tersebut harus dipecah dan diberikan kepada masing-masing yang berhak.

Dalam urusan surat tanah dikenal Buku Tanah dan Sertifikat Tanah. Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah  merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.

Saat ini, memecah sertifikat tanah tidaklah sulit. Bisa melalui jasa notaris/PPAT, atau jika ingin berhemat, mengurus sendiri. Jika ingin mengurus sendiri, seperti dilansir dari Rumah.com, Anda tinggal datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

 

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar