Rizal Ramli Sebut Omnibus Law Disponsori Raja Hutan & Raja Tambang

Jum'at, 08/05/2020 13:01 WIB
Rizal Ramli (law-justice.co/Teguh Vicky Andrew)

Rizal Ramli (law-justice.co/Teguh Vicky Andrew)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom senior Rizal Ramli memplesetkan singkatan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi RUU Cilaka (Cipta lapangan kerja).

Mantan Menko Kemaritiman itu juga memplesetkan Omnibus Law menjadi Omnibus Gombal.

Rizal mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terlihat menarik, seolah-olah akan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Omnibus gombal, packing-nya, penggunaan istilahnya keren, seolah-olah menciptakan lapangan kerja, naikkan investasi, kemudian memicu pertumbuhan ekonomi,” kata Rizal Ramli dalam video yang dibagikan channel YouTube Refly Harun.

“Tapi pertanyaannya sampai hari ini tidak pernah ada perkiraan angka resminya, berapa investasinya, berapa juta lapangan pekerjaan yang akan diciptakan, berapa pertumbuhan ekonomi yang akan nambah,” tambah Rizal.

Menurut Rizal, RUU itu lebih banyak gombalismenya. Para pekerja digombal dengan iming-iming kesejahteraan mereka akanditingkatkan. Padahal justru sebaliknya.

Melalui UU ini, pemerintah akan mempermudah investasi. Tapi orang Indonesia tidak mendapatkan manfaatnya. Yang menikmati orang asing.

Rizal menyebut ada penumpang gelap di RUU Omnibus Law. Penumpang gelap itu adalah raja hutan dan raja tambang. Merekalah yang menjadi sponsor Omnibus Law Cipta Kerja.

“Nah kalau saya lihat, kepentingan yang paling besar, ini bukan saya saja yang ngomong, tapi mantan Sesneg Bambang Kesowo menulis di Kompas, sebetulnya banyak penumpang-penumpang gelap di belakang undang-undang ini,” kata Rizal.

“Terutama raja raja hutan yang HPH-nya sudah habis atau raja tambang yang udah 30 tahun harus dikembalikan ke negara,” tambahnya.

“Nah di dalam omnibus ini, itu dibikin langsung otomatis diperpanjang kepada pemilik lama. Merekalah spronsor di belakangnya ini,” imbuhnya.

Menurut Rizal, masalah lain yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu hanya kembangan saja.

“Makanya teman-teman bilang ini undang-undang Cilaka, iya kan? Bukan ciptakan lapangan kerja, disingkat kan Cilaka,” tandas Rizal Ramli. (pojoksatu.id).

Selengkapnya simak penjelasa Rizal Ramli berikut ini:

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar