Pemerintah Resmi Izinkan THR Dicicil & Ditunda, Pengusaha Puas?

Jum'at, 08/05/2020 12:27 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19).

SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Jadi memang kami apresiasi Ibu Menaker, paling tidak sudah mengeluarkan surat edaran untuk bisa mengatasi isu THR ini. Namun memang karena surat edaran ya, bentuknya lebih sebagai imbauan, imbauan kepada perusahaan dan pekerjanya untuk lebih berdialog untuk bisa mencapai kesepakatan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).

Namun surat edaran tersebut, lanjut dia, secara hukum lebih sebagai arahan dari pemerintah agar pengusaha dan buruh bisa berdialog. Sifatnya bukan sebagai hukum yang mengingat.

Dia menjelaskan, karena posisinya hanya sebagai imbauan, ketika buruh menolak pembayaran THR dicicil maupun ditunda maka ujung-ujungnya akan ditempuh langkah-langkah sebagaimana yang sudah diatur.

"Kalau buruh menolak berarti harus tetap ikuti aturan kan melalui pengadilan hubungan industrial," sebutnya.

Namun pihaknya merasa bahwa aspirasinya sudah didengarkan oleh pemerintah. Paling tidak ada arahan yang jelas untuk dunia usaha menyikapi permasalahan THR ini.

"Jadi inilah kenapa kemarin kami juga mendorong Kemnaker untuk bisa mengeluarkan suatu posisi resmi, supaya bisa membantu kami untuk bisa mencapai kesepakatan tadi dengan pekerja masing-masing di perusahaan" tambahnya.

Berdasarkan SE THR, Menaker meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. (detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar