Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Cina, Menko Luhut Dikecam
Jenazah ABK WNI di kapal Cina dibuang ke laut (britabrita)
Jakarta, law-justice.co - Mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menilai kasus eksploitasi dan kematian WNI pelaut di kapal Cina sebagai tanggung jawab Luhut Panjaitan selaku menko maritim.
Pasalnya, hampir semua aturan-aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) tidak berada dalam domain Kementerian Tenaga Kerja, melainkan Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim.
“Oleh karena itu saya mengecam menko maritim yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut. Menko maritim harus bertanggung jawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan Cina,” ujar Pigai di Jakarta, Kamis (7/6).
Dia mengatakan, berbagai landasan hukum internasional dan nasional telah memberikan otoritas kepada Indonesia, tetapi dia menduga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan dengan serius oleh pemerintah.
“Secara hukum internasional, Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut dan kapalnya,” katanya.
Dia mengingatkan, sejak 1961, Indonesia menjadi anggota International Maritime Organisations (IMO); International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS) dan; The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
RI juga meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) pada 2006 dan menjadikannya UU dengan disahkannya UU Nomor 15 tahun 2016.
“Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan Program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut,” ucap Pigai.
Menurut dia, upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai Negara Bendera maupun sebagai Negara Pelabuhan. Upaya tersebut memerlukan kerja keras menko maritim dan menteri luar negeri.
“Apalagi soal tenaga kerja pelaut, keselamatan, dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 Tahun 2019,” ujarnya. (indonesiainside.id).
Komentar