OJK Dinilai Lemah Dalam Pengawasan, DPR: Kembalikan Saja Ke BI

Jum'at, 08/05/2020 05:14 WIB
OJK, Dorong Penggunaan Layanan Perbankan Digital untuk Masyarakat ( foto: tribunnews.com)

OJK, Dorong Penggunaan Layanan Perbankan Digital untuk Masyarakat ( foto: tribunnews.com)

law-justice.co - Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjadikan bank-bank milik negara sebagai penyangga likuiditas perbankan yang terdampak pandemi COVID-19, dianggap sebagai indikasi bahwa sistem pengawasan yang selama ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat lemat. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berpendapat, sebaiknya fungsi OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

Menurut Heri, bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejatinya adalah objek kebijakan, sehingga tidak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.

"Apabila perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK, khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden. Tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia,” kata Heri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/5/2020).

Heri menjelaskan, BI berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya, BI telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank.

"Langkah itu baik, tapi yang menjadi pertanyaan, uangnya hanya numpang lewat saja karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi," ujar dia.

Jika Himbara tetap ingin dijadikan sebagai penyangga likuiditas, harus ada aturan yang jelas terkait stabilitas sistem keuangan. Sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah, bukan dari DPK bank Himbara. Porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke yang swasta. Selain itu, dana talangan ini harus bersfiat chanelling (penerusan) sehingga bila Banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.

"Sebaiknya direksi diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas," imbuh dia.

Kritik terhadap sistem pengawasan OJK juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Ia mengatakan, regulator merupakan ranah OJK untuk mengawasi sistem keuangan di Indonesia.

"Kalau Himbara yang jadi tumpuan, kerja OJK ngapain dong? Seharusnya OJK yang melakukan, bukan Himbara sebagai bank yang diawasi oleh OJK," kata Andre dalam keterangannya.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar