Keringanan Kredit yang Diberikan Bank Tembus Rp207,2 Triliun

Rabu, 06/05/2020 17:59 WIB
Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist)

Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Dalam mengurangi dampak virus corona (Covid-19), sektor perbankan memberikan keringanan kredit kepada para debitur yang terdampak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit dan penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM, dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Menurut data terakhir OJK, hingga kini sebanyak 74 bank telah mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Angka terakhir, sudah ada senilai Rp207,2 triliun yang direstrukturisasi dengan jumlah debitur sebanyak 1,02 juta," katanya dalam rapat live streaming bersama Komisi XI, Rabu (6/5/2020).

Dari jumlah tersebut, restrukturisasi kredit untuk debitur UMKM senilai Rp99,36 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 819.923 nasabah.

Wimboh menambahkan proses restukturisasi kredit tidak hanya sampai angka tersebut dan masih terus berlangsung.

"Ini semua masih berjalan, dinamis. Kami harap dengan cara ini kami akan mendapatkan informasi yang akurat, kira-kira seberapa besar potensi pinjaman likuiditas bank dalam restrukturisasi kredit," jelasnya.

Adapun, bagi bank yang butuh likuiditas bisa me-repokan surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia. Jangka waktu term-repo bervariasi, bisa 1,3,6, dan 12 bulan.(Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar