BPK Temukan 5.480 Permasalahan Pengelolaan Anggaran di Pemerintahan, Ini Rinciannya

Selasa, 05/05/2020 20:44 WIB
Rapat Paripurna di DPR RI. (Kata data)

Rapat Paripurna di DPR RI. (Kata data)

[INTRO]

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya menemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran dalam 4.094 temuan meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan dan didominasi permasalahan yang tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Hal itu tertuang dalam pokok-pokok Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019 yang dilaporkan ke DPR RI dalam Rapat Paripuna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020)

"Rinciannya sebanyak 51 persen atau 2.784 masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun, kemudian 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan penerimaan kurang sebesar Rp 6,25 triliun dan 971 masalah atau 18 persen masalah sistem pengendalian intern yang lemah," jelas Agung dalam laporan yang disampaikan.

Diketahui, IHPS ini memuat ringkasan hasil pemeriksaan BPK dalam periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Ikhtisar tersebut memuat 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya. "Laporan itu meliputi hasil pemeriksaan atas satu laporan keuangan, 267 hasil pemeriksaan kinerja atau 54 persen, dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebanyak 45 persen," papar Agung.

IHPS II tahun 2019 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik dan rekomendasi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Disebutkan juga bahwa dalam kurun 15 tahun terakhir BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang mendorong pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif.

"Dari jumlah itu sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi," ungkap Agung.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IHPS II 2019 ini akan diteruskan kepada Komisi dan AKD untuk dilakukan pendalaman, sebagaimana DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja terkait. 

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar