Membakar dan Menjarah, Aksi Buruh Di Halmahera Ricuh

Minggu, 03/05/2020 15:16 WIB
Buruh media saat aksi May Day (Istimewa)

Buruh media saat aksi May Day (Istimewa)

law-justice.co - Aksi buruh di di Halmahera Tengah, Maluku Utara berakhir ricuh. Dalam aksi demo tersebut telah diamankan 12 orang yang diduga sebagai pelaku dan provokator.

Dilansir dari Tempo.co, Kepala Kepolisian Resor Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan mengatakan demo buruh yang dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tersebut berujung penjarahan dan pembakaran.

"Situasi sudah kondusif. Sementara ada 12 orang yang kami tangkap, dan kemungkinan masih akan bertambah," ujar Nico pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Dari keterangan Nico, ke-12 orang yang ditangkap itu tak hanya dari unsur buruh saja. Tiga orang diantaranya merupakan penduduk setempat.

Nico mengatakan delapan orang menjarah, tiga orang sebagai provokator atau orator demo, dan satu orang merusak. "Dari hasil pemeriksaan, saat ini 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nico.

Kerusuhan terjadi saat ratusan buruh PT IWIP menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor perusahaan. Ratusan buruh yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) terlibat aksi saling dorong.

Setelah itu, suasana memanas dan aksi lempar tak terhindarkan. Kondisi semakin tak terkendali setelah sejumlah warung makan dibakar. Tak hanya itu, fasilitas kantor dan sejumlah alat berat dan kendaraan milik perusahaan juga dirusak massa.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar