Gila! Anggaran Pengadaan Ayam di Kementan Seharga Rp770 Ribu per Ekor?

Minggu, 03/05/2020 09:21 WIB
ayam lokal (youtube)

ayam lokal (youtube)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin masih akan mempertanyakan besaran anggaran pembelian ayam lokal untuk bantuan masyarakat oleh Kementerian Pertanian yang mencapai Rp 770 ribu per ekor.

Menurut Sudin, dalam rapat sebelumnya, Kementerian belum dapat menjawab secara gamblang terkait daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam refocusing APBN 2020 yang ia nilai janggal itu.

"Boleh saja dia menyanggah, bisa benar. Tapi kan belum tentu. Kami akan pertanyakan lagi," ujar Sudin saat dihubungi pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Sudin menyebut, Komisi IV akan kembali meminta keterangan kepada Kementerian pada Senin, 4 Mei mendatang. Pengadaan ayam lokal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat virtual yang digelar sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya, 28 April 2020.

Dalam rapat dengar pendapat pada 28 April, Sudin mempertanyakan anggaran pengadaan ayam lokal dalam pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dinilai terlampau tinggi.

Dalam persentasi laporan refocusing anggaran APBN 2020, Kementerian mengalokasikan dana sekitar Rp 26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam.

"Kalau dihitung, satu ekor ayam itu jatuhnya Rp 770 ribu. Coba Anda hitung ulang sekarang. Apakah anggaran satu ekor ayam sebesar itu?" ujar Sudin kala itu.

Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan besaran yang tercantum dalam DIPA APBN 2020 Kementerian Pertanian. Sebab, dalam anggaran sebelumnya, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp 551,4 miliar untuk pengadaan 8,8 juta ekor ayam. Dengan demikian, anggaran semula untuk tiap-tiap ekor ayam adalah Rp 62 ribu.

Tak hanya pos untuk pengadaan ayam lokal, Sudin juga mempertanyakan anggaran pengadaan babi yang mencapai Rp 5,03 miliar untuk 550 ekor. Dari total pengadaan babi ini, tiap-tiap ekor seumpama dihitung nilainya mencapai Rp 9 juta.

Sudin meminta Kementerian Pertanian mengadakan penghitungan ulang terhadap masing-masing pos dalam refocusing anggaran itu. "Bantu kami menyajikan data yang benar. Saya minta tolong jangan akal-akalan data," ujarnya.

Menjawab hal itu, melalui keterangan tertulis, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan penetapan harga yang dimasalahkan Komisi IV DPR itu dihitung dari beberapa komponen. Artinya, anggaran Rp 770 ribu tidak hanya untuk pengadaan per ekor ayam.

"Komponen pertama ialah pengadaan ayam lokal sebanyak Rp 35 ribu senilai Rp 2,02 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.

Kemudian, komponen kedua adalah hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 miliar dan komponen ketiga merupakan penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Adapun untuk komponen pertama, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran itu akan didistribusikan ke 22 kabupaten (11 provinsi).

Secara rinci, bantuan komponen pengadaan bakal dialokasikan ke UPTD di empat provinsi Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525.

Angka itu untuk pengadaan ayam lokal umur empat pekan senilai Rp 30 ribu, pakan 2,5 kilogram Rp 7.000 per kilogram (Rp 17.500) selama dua bulan; lalu obat-obatan Rp 1.500; dan bantuan biaya perbaikan kangang Rp 2.500. Kemudian, biaya operasional Rp Rp 4.025.

Sedangkan untuk kelompok peternak, Kementerian mengalokasikan bantuan tersebut ke tujuh provinsi. Di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp 58.538.

Angka itu akan dialokasikan untuk pembelian ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30 ribu. Kemudian, pembelian pakan 2,5 kilogram Rp 7.000 (Rp 17.500 selama dua bulan).

Lalu, obat-obatan Rp 1.500 dan bantuan pembuatan kandang Rp 4.400. Selanjutnya untuk operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138.

Sementara itu, bantuan juga akan dialokasikan untuk hibah ayam DOC alias day old chicken (ayam umur di bawah 10 hari) ke Sembawa dan Kampung Unggul Balitbang Kementerian Pertanian. Nantinya, kelompok ternak akan menerima Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan ayam Rp 26.538.

Angka itu dialokasikan untuk pembelian pakan 4,27 kilogram senilai Rp 29 ribu untuk tiga bulan, obat-obatan Rp 1,500; dan operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138.

Ketut melanjutkan, anggaran bantuan ini nantinya pun akan dialokasikan untuk penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara.

"Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Selain ayam, Ketut menjelaskan Direktoratnya bakal memberikan bantuan paket ternak babi kepada kelompok ternak sebanyak 550 ekor dengan total anggaran Rp 5,03 miliar. Bantuan ini akan didistribusikan untuk masyarakat di Provinsi Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

Menurut Ketut, satuan biaya paket bantuan antara wilayah Papua dengan luar wilayah Papua akan berbeda karena faktor geografis dan tingkat kesulitan dalam pendistribusian. Menurut dia, pengadaan di Papua akan memakan biaya lebih tinggi. (tempo.co).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar