Imbas COVID-19, Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

Minggu, 03/05/2020 20:01 WIB
Ilustrasi (Mamikos)

Ilustrasi (Mamikos)

[INTRO]

Karena sedang dalam kesulitan kondisi keuangan, bolehkah pengusaha mencicil THR karyawannya?

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan dibayarkan satu kali dalam satu tahun, kecuali hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.
 
Namun pembayaran THR bisa ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Jadi, jika pengusaha sedang mengalami kesulitan keuangan, THR dapat dicicil pembayarannya sepanjang disepakati bersama antara pengusaha dengan karyawan.
 
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan  (“PP Pengupahan”), ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (“THR”) atau dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya.
 
Besaran THR
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) menguraikan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
 
Hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.
 
Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
 
Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:
1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
    Masa kerja/12 x 1 bulan upah
 
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung:
  1. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
  2. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bila penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud di atas, besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
 
Jika Pembayaran THR Dicicil
Pada dasarnya THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan.
 
THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
 
Jadi, di tengah kesulitan keuangan perusahaan akibat imbas dari COVID-19, menurut hemat kami, cara pembayaran THR yang dicicil boleh dilakukan sepanjang disepakati bersama antara pengusaha dan karyawan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana yang telah diakomodir oleh Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016.
 
Hal ini sejalan dengan pemaparan yang dikemukakan Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH, MH. dalam Webinar Talkshow Kartini Day yang bicara seputar “Aspek Hukum dari PHK, Unpaid Leave, Work from home, THR, serta Kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja di Saat Situasi Pandemic COVID-19”.
 
Menurutnya, THR dan kewajiban-kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pembayaran THR dan kewajiban-kewajiban lainnya itu tetap melekat pada perusahaan yang menimbukan hak bagi pekerja/buruh untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut, meskipun pada masa pandemi COVID 19.
 
Masih dalam acara Webinar yang sama, hal serupa juga dijelaskan oleh Praktisi Hukum, Aulia Kemalsjah Siregar, bahwa peraturan ketenagakerjaan dibuat dengan anggapan keadaan berlangsung normal dan tidak mengatur antisipasi dalam hal terjadi pandemi Covid 19.
 
Kalau pengusaha tidak mampu membayar atau hanya mampu membayar THR kurang dari yang seharusnya, pekerja dapat memperselisihkan permasalahan tidak dibayar atau kurang dibayarnya THR tersebut sebagai perselisihan hubungan industrial menyoal perselisihan hak.
 
Namun soal THR yang dicicil, menurut Kemalsjah, dapat disepakati antara perusahaan dengan pekerja. Ketaatan pada kesepakatan yang dibuat adalah kewajiban masing-masing pihak.
 
Kami juga menyarankan agar pengusaha terbuka kepada karyawan tentang kondisi kesulitan keuangan sebagai imbas COVID-19.
 
Jika Pengusaha Terlambat atau Tidak membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
 
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Sedangkan jika pengusaha tidak membayar THR kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permenaker 6/2016, dapat dikenai sanksi administratif.
 
Adapun tata cara pemberian sanksi administratif ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (“Permenaker 20/2016”).
 
Pengusaha yang tidak bayar THR dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
 
Teguran tertulis dikenakan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
 
Sedangkan pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu tiga hari tersebut, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga dipenuhinya kewajiban bayar THR.
 
Rekomendasi paling sedikit didasarkan pada pertimbangan:
  1. Sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha; dan
  2. Kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sumber: Hukum Online

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar