Usulan TNI Agar Jokowi Buat Aturan Baru Saat Pandemi Ditolak Koalisi

Kamis, 30/04/2020 20:14 WIB
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (Foto: OKnews)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (Foto: OKnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengusulkan agar pemerintah membuat aturan tentang sistem keamanan nasional atas respons pandemi Corona yang terjadi di Indonesia saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahaya autokrasi atau bentuk pemerintahan dengan kekuasaan mutlak dari usulan TNI tersebut.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani, yang ikut tergabung dalam koalisi tersebut, menilai usul TNI soal aturan keamanan nasional di tengah pandemi itu bisa saja mengikis nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Kami menyadari bahwa salah satu ancaman samping dalam pandemi ini adalah makin menguatkan autokrasi. Autokrasi menguat sebagai akibat dari melemahnya masyarakat karena ancaman pandemik dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan. Di sisi lain, situasi ini dengan mudah bisa tergelincir dan dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)," kata Yati dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Yati menjelaskan, demokrasi dan HAM sebagai sebuah nilai yang diperoleh dengan tidak mudah selama reformasi. Pemerintah, sambung Yati, harus menjaga nilai-nilai yang dibangun dengan susah payah tersebut.

"Demokrasi dan HAM adalah nilai-nilai yang kita peroleh dengan susah payah selama reformasi. Pemerintah wajib menjaga warisan reformasi ini agar tidak ikut dibunuh oleh pandemik," imbuh Yati.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil, yang juga terdiri atas AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, serta LBH Jakarta dan beberapa lembaga masyarakat sipil lain, dengan tegas menolak usulan dari TNI tersebut. Mereka menolak setiap bentuk politik keamanan baru di luar sistem yang telah terbangun sebelumnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengatakan saat ini yang harus dilakukan tiap pemangku kepentingan negara adalah memperkuat sektor medis, serta memperbaiki koordinasi antara pusat dan daerah dalam menangani wabah virus Corona.

"Kami menolak segala bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada dan justru dapat mengganggu prioritas kita dalam mengatasi masalah pandemi ini seperti memperkuat rumah sakit, mendisiplinkan PSBB, serta memperbaiki koordinasi antardaerah," ucapnya.

Lebih lanjut Yati mengungkapkan, penyiapan langkah-langkah keamanan yang baru justru akan menimbulkan kesan Indonesia tengah memasuki kondisi kegawatan keamanan. Hal itu justru akan memberikan sinyal negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi.

Dia juga menyebutkan, jika Indonesia telah memiliki aturan yang jelas terkait antisipasi segala jenis risiko keamanan. Aturan tersebut, lanjut Yati, terkandung dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi tidak diperlukan lagi adanya aturan keamanan lain yang baru yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini," tutur Yati.

Sebelumnya diberitakan, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan bahwa pandemi Corona sudah masuk sebagai ancaman nasional. Dia beralasan efek dari pandemi ini tidak hanya terasa di sektor kesehatan, tapi juga di sektor ekonomi, sosial, dan keamanan.

Untuk itu, Sisriadi mengusulkan pemerintah membuat sebuah aturan baru tentang keamanan nasional dalam menyikapi efek dari pandemi Corona tersebut.

"Jadi, menurut kami, perlu ada satu infrastruktur yang mengikat, ada aturan yang mengikat seluruh komponen bangsa pada level strategis maupun level politis, yaitu lewat satu sistem keamanan nasional yang dituangkan pada aturan-aturan yang jelas dan bisa dilaksanakan," ujar Sisriadi, Selasa (28/4).

"Karena pada hakikatnya masalah pandemi COVID-19 ini masalah keamanan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa secara semesta. Oleh karena itu, sistem keamanan nasional yang bersifat holistik menjadi kebutuhan di masa depan," tutupnya. (detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar