Camat Bubarkan Salat Jumat, MUI Sulsel: Belum Tentu Penistaan

Kamis, 30/04/2020 14:21 WIB
ilustrasi salat Jumat (kronologi)

ilustrasi salat Jumat (kronologi)

Sulsel, law-justice.co - Camat Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ulfah Lanto dipolisikan setelah dituding melakukan penodaan agama karena membubarkan salat Jumat di masjid setempat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyebut tindakan Ulfah tidak serta-merta disebut sebagai penodaan agama.

"Jadi tidak serta-merta (disebut penistaan agama) bahwa ini camat melakukan itu (pembubaran salat Jumat) karena dia atas pemerintah lalu tiba-tiba disebut penistaan agama, tidak bisa seperti itu," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Muhammad Gholib, kepada detikcom di Makassar, Kamis (30/4/2020).

Prof Gholib mengungkapkan, menurut edaran MUI, daerah yang boleh melaksanakan salat Jumat ialah daerah yang masih berada di zona hijau pandemi virus Corona. Untuk itu, kebijakan pemerintah daerah dalam memutuskan wilayahnya masuk zona merah atau hijau menjadi penting.

"Jadi pemerintah yang menetapkan apakah daerahnya sudah masuk zona hijau atau zona merah. Karena yang dimungkinkan (salat Jumat) itu zona hijau, nah adakah penetapannya pemerintah di sana membenarkan atau tidak (wilayahnya zona merah atau hijau), itu yang pertama," tuturnya.

"Kan ada koordinasi antara pemerintah sebagai pihak berwenang, ada majelis ulama, ada Kementerian Agama. Jadi bukan atas keinginannya masyarakat yang menetapkan bahwa kita ini masih aman," imbuhnya.

MUI Sulsel telah mengeluarkan imbauan kepada umat Islam, khususnya yang berada di Sulsel, untuk tidak melakukan salat berjemaah di masjid, termasuk salat Jumat. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus Corona.

"Karena virus Corona ini bisa menular melalui berkumpulnya banyak orang. Di situ kenapa ada imbauan MUI untuk sementara, sebelum kita betul-betul terbebas dari COVID-19 ini untuk tidak dulu berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ulfah menegaskan bukan dia yang membubarkan salat Jumat warga.

"Bukan saya yang masuk ke masjid teriak `bubar` ke jemaah, tapi itu ada 2 tokoh masyarakat setempat yang masuk menyampaikan agar jemaah mendengarkan imbauan pemerintah," ujar Ulfah Lanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/4).

Ibu Ulfah menjelaskan peristiwa pada Jumat (17/4) itu bermula saat ia dan sejumlah jajaran Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Ujung, seperti polisi militer, lurah, Kapolsek, Danramil, serta KUA, memantau sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Ujung, dengan maksud mengimbau warga agar sementara tidak melaksanakan salat Jumat dulu karena ada ancaman wabah Corona. (detikcom)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar