Tak Aman, BNPT Resmi Larang Pakai Zoom

Rabu, 29/04/2020 16:32 WIB
aplikasi zoom (jalantikus)

aplikasi zoom (jalantikus)

Jakarta, law-justice.co - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi melarang pengunaan aplikasi video konferensi Zoom di lingkungannya.

Zoom dianggap tidak dapat menjamin dalam perlindungan keamanan data. Larangan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 08 Tahun 2020 tentang larangan penggunaan aplikasi video conference Zoom di lingkungan BNPT terkait pengamanan informasi data.

Surat edaran itu diteken Sekretaris Utama Kepala BNPT A. Adang Supriyadi pada Jumat (24/4/2020).

Dasar dikeluarkannya aturan tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom dan adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak tidak berkepentingan.

"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab," demikian tertulis dalam surat edarannya, Rabu (29/4/2020).

Dengan adanya larangan tersebut maka seluruh unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Zoom saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal.

Sebagai penggantinya, setiap pelaksanaan rapat video konferensi dapat menggunakan aplikasi lain yang enskripsinya telah terjamin. surat edaran itu juga meminta kepada seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun ponsel untuk segera menghapus guna menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scanning. (ayobandung)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar