DPR Ijinkan Warga Gugat Yasonna Laoly

Rabu, 29/04/2020 17:00 WIB
Yasonna Laoly (Tribunnews)

Yasonna Laoly (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mempersilakan warga mengajukan gugatan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi di masa pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Herman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya Rabu, (29/4/2020).

Lanjutnya dalam hal ini Komisi III DPR RI siap membentuk tim pengawas terkait kebijakan asimilasi tersebut jika diperlukan.

“Jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, Komisi lll tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” tambahnya.

Meskipun demikian Herman meminta publik menyikapi secara proporsional dalam melihat antara manfaat dan mudarat kebijakan tersebut di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.

Untuk diketahui, kritik publik tidak hanya sampai di ranah media sosial saja, bahkan Menkumham digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengenai kebijakan tersebut.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar