Gula Mahal, Siap-siap Impor Lagi

Rabu, 29/04/2020 14:30 WIB
Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana impor gula kristal putih (Foto: Lily Handayani/Law-justice.co)

Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana impor gula kristal putih (Foto: Lily Handayani/Law-justice.co)

law-justice.co - Harga gula yang masih mahal di pasaran dan musim giling yang mundur akibat kemarau, menjadi alasan Kementerian Perdagangan kembali membuka keran impor gula kristal putih.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Suhanto mengatakan, import gula Kristal Putih masih perlu dilakukan untuk menstabilkan harga gula di pasaran. Kemendag telah menugaskan beberapa Perusahaan BUMN untuk hal importasi gula ini.

Suhanto menambahkan, mundurnya musim kemarau berakibat pada masa giling tebu yang juga menjadi mundur, sehingga mengakibatkan kekosongan ketersediaan gula kristal putih di masyarakat.

“Seharusnya musim giling itu jatuh di bulan April dan Mei. Ini menurut perkiraan Kementan, kemarin musim tanamnya mundur atau kemaraunya panjang, musim giling akan jatuh di Juni. Artinya gula petani itu akan masuk di awal Juli,” terang Suhanto di gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).

Suhanto menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan izin impor sebesar 250 ribu ton bagi produsen gula rapinasi untuk mengisi kekosongan.

“Sampai saat ini gula tersebut sudah terproduksi sebanyak 99 ribu ton, sementara kami menugaskan sebanyak 250 ribu. Artinya masih ada sisa,” jelasnya.

Akan tetapi tugas itu masih belum bisa menurunkan harga lantaran produksi gula tersebut tidak mengimbangi dengan konsumsi.

“Kan industri makanan dan minuman tidak serta merta mengalihkan seluruh produksinya ke gula konsumsi. Karena mereka juga harus memperhatikan kebutuhan untuk industri makanan dan minuman. Akhirnya mereka melakukan bagi bagi produksi. Separuh untuk industri makananseparuh untuk gula konsumsi,” katanya.

Dijelaskan pula jika harga di pasaran saat ini masih sangat tinggi hingga Rp18.000 per kilogram. Harga tersebut jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500.

Ia berharap dengan adanya langkah tersebut harga gula akan kembali menjadi Rp. 12.500 di seluruh Indonesia dari ujung barat hingga timur.

Penyebab Gula Mahal
PT Perkebunan Nusantara II diketahui telah melakukan lelang harga gula melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp. 12.900. Sedangkan HET yang sudah ditetapkan pemerintah ialah sebesar Rp 12.500. Hal tersebut diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Brigjend Pol Daniel Tahi Monang Silitonga usai rapat bersama Kementerian Perdagangan dan Peritail Indonesia.

Daniel menerangkan, harga yang diterapkan PTPN II berpengaruh terhadap mahalnya harga gula di lapangan.

“Satgas pangan yang sudah melakukan penindakan di Sumut, atas tindakan salah satu PTPN yang melakukan lelang produk gula itu sebesar Rp 12.900. Bervariasi dan sempat kami lakukan polis line dan saat ini barusan, kami beritahu ke Kasatgas dari Sumut, untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di user atau dimasyarakat itu bisa mencapai 12.500 sesuai dengan keputusan pemerintah,” terang Daniel di gedung kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa diadakannya pelelangan tersebut tidak boleh melebihi harga harga dikonsumen. Terumatama dari produsen yang memang telah melakukan penjualan dibawah membuat harga harga yang tidak stabil

“Pertama adalah harga HET ini Rp 12.500 dan kita tidak akan merubah harga harga tersebut sementara waktu berkaitan dengan harga yang terjadi dipasaran memang ada beberapa temuan berkat bekerja sama dengan satgas pangan yaitu ada penemuan pelelangan, terjadi lelang sebesar Rp 12.900. Nah ini sehingga menimbulkan harga distributor Rp 15.000 dan agen lebih dari Rp 15.000 dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17 ribuan atau lebih dari itu,” ujar Agus.

Selain itu ia menerangkan bahwa Kemendag sudah membentuk juga tim monitoring tentunya bekerjasama dengan Satgas pangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan harga gula di masyarakat dan permainan harga.

“Ya ini telah dibentuk tim monitoring, khususnya untuk pelaksanaan ini semua yang tadi telah disepakati, pendistribusian maupun dari produsen ke retail modern. Dan dari retail modern ke pasar. Ini ada dibentuk tim monitoring untuk melaksanakan ini semua,“ tuturnya.

Namun, belum dapat menyebutkan secara pasti sansi bagi pelanggar harga gula tersebut. Agus hanya menerangkan bahwa nanti Kemendag akan memberi himbauan.

“Pertama di himbau dulu. Kalau ternyata ini sudah, akan ada tindakan yang tegas. Karena ini sudah, artinya, sudah mengganggu situasi perdagangan khususnya dalam bahan pangan ini, karena gula ternasuk bahan pokok pangan. Saya rasa sekali lagi tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan apabila pelanggaran itu udah mengandung unsur unsur yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar