KPK Ajukan Kasasi Soal Pemotongan Hukuman Romahurmuziy

Rabu, 29/04/2020 09:02 WIB
Mantan Ketua Umum PPP,  Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Robinsar Nainggolan

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menjadi satu tahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4/2020) kemarin.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

Ali Fikri menjelaskan, Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan terhadap Romy. Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding mengenai adanya penerimaan sejumlah uang yang tidak dipertanggungjawabkan kepada Romy selaku terdakwa.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romy)," kata Ali.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam menolak keberatan Jaksa. Hal ini terkait hukuman tambahan kepada Romy berupa pencabutan hak politik.

"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," katanya.

Dengan pengajuan Kasasi ini, kewenangan penahanan Romy beralih ke MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
"(Aturan itu) menyebutkan bahwa, Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," katanya.

Diberitakan, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan demikian, hukuman Romy yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Romy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romy.

Di sisi lain, Romy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Romy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romy tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy Senin (20/1/2020). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.

Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, Hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.

Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (beritasatu).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar