MA Menangkan Korban Lapindo,Pemerintah Harus Bayar Ganti Rugi 8 Miliar

Selasa, 28/04/2020 18:34 WIB
Korban lumpur Lapindo (faktualnews)

Korban lumpur Lapindo (faktualnews)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menghukum pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan ganti rugi kepada Mutmainah dkk sebesar Rp 8,1 miliar.

Mutmainah dan saudaranya merupakan pemilik tanah pekarangan yang terendam lumpur Lapindo.

Kasus bermula saat Lapindo Brantas Inc melakukan pengeboran minyak di Sidoarjo. Pada 2006, pengeboran itu mengeluarkan lumpur tidak berkesudahan hingga membuat puluhan desa terendam lumpur.

Pengadilan memutuskan peristiwa itu sebagai bencana nasional sehingga harus diganti rugi APBN. Pemerintah kemudian membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan Ketua Dewan Pengarah yaitu Menteri PUPR. Satu persatu, warga pun menggugat negara ke pengadilan.

Salah satunya adalah ahli waris Mustakin yaitu Hj Mutmainah, Mudiharto, Endang Sulistyawati, Edi Krisdianto dan Purwanti. Ahli waris ini merupakan pemilik tanah pekarangan SHM di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo seluas 8.100 meter persegi.

Pada 17 April 2013, PN Jakpus menghukum Menteri PUPR memberikan ganti rugi kepada Mutmainah sebesar Rp 1 juta x 8.100 meter persegi=Rp 8,1 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 10 Februari 2014 dan kasasi pada 18 Juni 2015.

Bukannya mematuhi putusan MA, Menteri PUPR memilih mengajukan PK. Menteri PUPR menilai tanah Hj Mutmainah adalah tanah sawah sehingga cukup diberi ganti rugi Rp 972 juta.

Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana Nomor 43/KPTS/P/2008 tentang Besaran Bantuan Sosial dan Besara Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan. Namun apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Menteri PUPR tersebut," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (28/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Hamdi dan Sudrajad Dimyati.

Majelis menyatakan bukti PK Menteri PUPR bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo karena berdasarkan bukti-bukti yang sah dan telah diajukan para pihak dalam pemeriksaan tingkat judex facti khususnya pihak Penggugat ternyata objek sengketa merupakan tanah pekarangan sesuai dengan keadaan pada waktu bukti-bukti tersebut diterbitkan.

"Lagi pula alasan peninjauan kembali a quo bersifat penilaian terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan oleh judex facti yang tidak tunduk dalam pemeriksaan peninjauan kembali a quo," ujar majelis dalam putusan bernomor 959 PK/Pdt/2019 itu. (detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar