Perppu Corona Digugat Amien Rais, MK Gelar Sidang Tatap Muka Hari Ini

Selasa, 28/04/2020 05:49 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang uji materi atau judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) atau Corona.

Sidang rencananya akan dilangsungkan secara tatap muka di ruang sidang pleno MK. Meski dilakukan tatap muka pelaksanaan sidang bakal tetap memperhatikan ketentuan kesehatan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Adapun, Sidang perdana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bakal digelar pada Selasa, 28 April 2020. Jalannya persidangan juga bisa disaksikan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

"Kami setuju melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan physical distancing. Ketentuan ini sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

"Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," ucap Aswanto.

Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara. Diantaranya, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. (bisnis.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar