Said Didu Tak Minta Maaf ke Luhut, Kenapa Ruhut Sitompul yang Sewot?

Senin, 27/04/2020 20:46 WIB
Ruhut Sitompul (Pinterpolitik.com)

Ruhut Sitompul (Pinterpolitik.com)

Jakarta, law-justice.co - Politisi asal PDIP Ruhut Sitompul (RS) kembali angkat bicara terkait dugaan berita bohong yang dilontarkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Ruhut mengatakan, saat ini Said Didu pasti tidak dapat tidur nyenyak mengingatkan proses hukum dugaan penyebaran berita bohong bakal dilakukan pihak Luhut

"Sdr @msaid_didu kau pasti gelisah tidurpun sudah tdk nyenyak, ingat kau telah sebarkan berita bohong dg congor kau yg ba`u, kau tdk ada minta ma`af sedikitpun MERDEKA" kata Ruhut dalam akun Twitternya @ruhutsitompul, Senin (27/4/2020).

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, akan meneruskan tuntutannya kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa. Saya tanyakan apakah dilanjutin proses hukumnya, jawabnya iya," kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi.

Mengenai klarifikasi yang dilayangkan Said Didu pada Selasa (7/4/2020), menurut Jodi, pihaknya masih mengevaluasi seluruh rangkaian kalimat di dalam surat tersebut. Namun, dari penilaiannya, tidak ada kalimat pernyataan maaf yang jelas dituliskan oleh Said Didu.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. (netralnews)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar