Hukuman Rommy Didiskon & Segera Bebas, Pengamat: Punya Akses ke Jokowi

Sabtu, 25/04/2020 12:11 WIB
Terpidana kasus korupsi Romahurmuziy dan Presiden Jokowi (Rmol)

Terpidana kasus korupsi Romahurmuziy dan Presiden Jokowi (Rmol)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy diperkirakan akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan.

Seperti dikutip dari tempo.co, Romahurmuziy bisa bebas lebih cepat karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membri dikson dengan memangkas hukumannya dalam kasus korupsi dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

“Terlepas mereka (KPK) kasasi atau tidak, menurut hemat saya minggu depan masa hukuman sesuai putusan PT,” kata pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, kliennya ditahan sejak 15 Maret 2019. Rommy, sapaan Romahurmuziy, sempat dibantarkan selama 44 hari karena sakit, sehingga tak masuk hitungan ditahan. Menurut Maqdir dengan hitungan seperti itu maka seharusnya kliennya bebas dalam waktu dekat.

“Minggu depan harusnya beliau pulang,” kata dia.

Menanggapi putsuan majelis hakim Pengadialn Tinggi tersebut, pengamat yang juga aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi Muslim Arbi mengaku terkejut.

"Saya terkejut dengan putusan enteng 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi atas kasus Romahurmuzy. Menjadi pertanyaan saya apa alasan yang mendasar dari kasus OTT KPK terhadap Mantan Ketum PPP sehingga Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan ringan terhadap kasus ini? Kalau putusan ringan pada PT 1 tahun, itu dianggap tipiter (tindak pidana ringan)," katanya melalui pesan singkat.

Padahal menurutnya apa yang di lakukan oleh Romahurmuzy itu masuk kategori tindak pidana korupsi extraordinary crime. Dia pun menduga bahwa posisi Rommy yang menjadi ketua umum partai dan orang dekat Presiden Jokowi saat ditangkap menjadi alasannya.

Tetapi, kata dia, jika hal itu menjadi alasannya maka pengaruhnya sangat besar.

"Jadi tanda tanya besar kalau hakim PT memutus ringan atas kasus ini. Jika di lihat dari wabah korupsi saat ini menyerupai virus corona. Daya rusaknya sangat besar, maka semesti nya hakim PT memutuskan berat atas kasus ini. Dan lebih menjadi pertanyaan lagi kenapa KPK tidak ajukan kasasi?," tambahnya.

Dia pun meminta agar tindakan hakim PT dan KPK dalam menangani kasus ini patut di kritisi. Publik kata dia harus menaruh curiga, bahwa apa sebenarya yang terjadi.

"Jangan karena pernah ketua partai dan punya akses dengan jokowi sehingga hakim dan KPK ewuh pakewuh dalam memberantas korupsi dan menenggak keadilan hukum. Putusan Hakim PT dan KPK yg tidak segera ajukan kasasi ke MA itu bisa menjadi pertanda alaram penegak hukum tidak bisa lagi dapat di percaya dalam pemberantasan korupsi dan akan membuat para koruptor girang dan semakin marajalela," tandasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rommy dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar