Ternyata Bandara Soekarno-Hatta Masih Buka Penerbangan Internasional

Sabtu, 25/04/2020 11:11 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Ist)

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Ist)

Jakarta, law-justice.co - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan operasional penerbangan internasional saat ini berjalan normal saat PSBB di bandara-bandara milik AP II. Bandara perseroan yang masih melayani penerbangan internasional ialah Soekarno-Hatta dan Kualanamu.

Rata-rata penerbangan internasional berjadwal di Soekarno-Hatta pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Sementara rata-rata penerbangan di Kualanamu hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

 "Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan," kata Yado dalam keterangannya kepada Detik, Sabtu (25/4/2020).

Adapun untuk penerbangan domestik pada hari kemarin masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan hari ini, Sabtu 25 April 2020.

Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.

"Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini," jelas Yado.

Operasional penerbangan internasional sendiri tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI).

Juga bagi Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar