Romahurmuziy Bebas, Pengamat: Koruptor Makin Berjaya di Era Jokowi

Sabtu, 25/04/2020 10:58 WIB
Romahurmuziy saat diperiksa KPK (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Romahurmuziy saat diperiksa KPK (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang disampaiakan oleh terdakwa kasus korupsi Romahurmuziy atau Rommy.

Dengan demikian, hukuman atau vonis terhdap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berkurang, dari 2 tahun menjadi 1 tahun. Tak hanya itu, akibatnya Rommy pun diyatakan langsung bebas dari penjara.

Terkait kejadian itu, Pengamat Poltik Muslim Arbi menilai koruptor makin merajalela atau berjaya di era Presdien Joko Widodo (Jokowi).

“Bebasnya Romi menjadi pukulan buat penegakan hukum di Indonesia,” katanya melalui pesan singkat.

Kata Muslim, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memberikan potongan hukuman Romi sehingga langsung bebas. “Semua hakim harus diperiksa,” jelas Muslim.

MUslim mengatakan, Romi menggunakan kekuatan politik melalui lobi kelas tinggi agar hukuman dirinya bisa dipotong dan bebas. “Orang-orang PPP ada pemerintahan bisa memainkan dalam kasus ini,” ungkap Muslim.

Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.
Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” kata Maqdir.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar