Dua Staf Khusus Mundur, Politikus PKS: Jokowi Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25/04/2020 05:49 WIB
Adhamas Belva Syah Devara mundur dari staf khusus Jokowi (Inews)

Adhamas Belva Syah Devara mundur dari staf khusus Jokowi (Inews)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo, menurut Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, bertanggung jawab atas mundurnya dua Staf Khusus (Stafsus) Mudanya Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Syah Belva Devara.

“Komentar saya, yang salah bukan prajurit tapi jenderalnya. Pak Presiden perlu bertanggung jawab pada pembinaan stafsusnya,” kata Mardani di Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya, mundurnya Andi dan Belva menjadi sebuah bukti, pengangkatan Stafsus memiliki banyak catatan. “Sudah ada dua, bisa jadi ada lagi,” ujar Mardani.

Meski demikian, anggota Komisi II DPR ini tetap memberikan apresiasinya kepada Andi dan Delvara. Walau, dia masih mempertanyakan, apakah keduanya mendapatkan tekanan, sehingga memilih untuk mundur.

“Perlu dicek apakah ada tekanan,” kata Mardani.

Tercatat dua Stafsus Muda Presiden Joko Widodo telah mengundurkan diri. Pertama diawali Adamas Syah Belva Devara pada Selasa (21/4), setelah keterlibatan perusahaannya Ruang Guru dalam program Kartu Prakerja menuai kritikan dari masyarakat.

Langkah Belva itu diikuti Andi Taufan, yang memilih mundur pada Jumat (24/4), setelah surat atas namanya dengan kop ‘Sekretariat Kabinet’ beredar di sosial media.

Surat tersebut bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, berisi permohonan kerja sama kepada pemerintah kecamatan dengan perusahaan bernama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), terkait penanggulangan COVID-19. (harnas)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar