Rumahnya Tersangkut Kasus Jiwasraya, Ratusan Warga Forest Hill Resah

Jum'at, 24/04/2020 10:06 WIB
5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Gabriel Alan tak pernah menduga, rumah yang dibelinya melalui cicilan KPR bakal diblokir Kejaksaan Agung. Rumah miliknya merupakan satu dari 400 rumah pada lahan seluas 60 hektare yang dianggap merupakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.

Ia mengaku sudah beberapa kali mengkonfirmasi nasib properti miliknya kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang. Namun, belum ada jawaban yang memuaskan. Pengembang hanya menjelaskan status tanah belum mendapatkan kejelasan informasi.

“Warga sepakat untuk membentuk Paguyuban Warga Forest Hill dan berjuang atas hak-nya sebagai konsumen.”, ujar Gabriel yang kini menjasdi Ketua Tim Paguyuban Warga Forest Hill, Kamis (23/4).

Gabriel menyatakan, warga telah membeli dan mendapatkan rumah di perumahan Forest Hill secara sah dan legal, dari tabungan dan tentu dengan perjuangan selama bekerja keras. Mekanisme pembelian dilakukan mencicil melalui KPR dan banyak diantara warga terdampak yang membayar tunai dan sudah lunas.

Keresahan akan nasib properti miliknya juga dirasakan Christophorus Bayu. Ia hingga kini masih mencicil KPR untuk melunasi properti tersebut. "Keringat yang saya keluarkan untuk membayar uang muka dan menyicil KPR bahkan belum kering, belum lagi biaya yang keluar untuk renovasi," ungkap dia.

Perumahan Forest Hil terdiri dari 6 cluster, antara lain Silver Heights, The Village, Titanium, Plutonium, Arcadia dan The Jardin. Bayu menjelaskan, sebagian rumah saat ini bahkan sudah dihuni.

Adapun saat ini warga Forest Hill telah melayangkan surat keberatan atas status hukum tanah mereka ke Kejaksaan Agung. Surat keberatan yang disertai dengan dokumen transaksi legal pembelian rumah oleh para warga perumahan tersebut seharusnya sudah berada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, Jampidsus hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada warga Forest Hill dalam Berita Acara yang mereka buat.

Jampidus bahkan menyebut BAP tersebut bisa gugur jika selama penyidikan ditemukan aliran dana ilegal ke PT Blessindo Terang Jaya yang berhubungan langsung atas tanah di perumahan tersebut. Kondisi tersebut bisa menyebabkan tindak penyitaan.

Para warga pun berharap dapat memperoleh bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Real Estate Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, Staff Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Rio Prambodo menyatakan, belum ada laporan pengaduan resmi dari warga Perumahan Forest Hill Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke instansinya.

Permasalahan status hukum tanahperumahan tersebut pun masih perlu diselidiki lebih dalam.

Meski demikian, menurut dia posisi konsumen harus tetap diutamakan dalam penyelesaiannya karena pembelian dilakukan secara sah. “Pemerintah harus turun tangan membantu memediasi permasalahan ini, jangan sampai timbul permasalahan baru,” kata Rio ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (23/4).

Adapun ia memberikan solusi lain, yakni konsumen dapat mengajukan tuntutan perdata kepada pihak pengembang atas haknya. (katadata.co.id)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar