Tangani Corona, RI Impor Alat Senilai Rp777 M, Terbesar dari China

Kamis, 23/04/2020 11:46 WIB
Ilustrasi. Total impor barang untuk penanggulangan virus corona hingga 19 April 2020 mencapai Rp 777,59 miliar.  (Antara)

Ilustrasi. Total impor barang untuk penanggulangan virus corona hingga 19 April 2020 mencapai Rp 777,59 miliar. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor barang untuk penanggulangan virus corona hingga 19 April 2020 mencapai Rp 777,59 miliar. Impor terbesar berasal dari Tiongkok.

"Jika dilihat dari negara asalnya memang kebanyakan dari Tiongkok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Porsi impor dari Negara Panda mencapai 63,17%. Disusul Indonesia 17,41%, Hong Kong 8,18%, Jepang 4,79%, Singapura 4,69%, Korea 1,64%, dan lainnya. Heru menyebut, sebagian besar impor barang masuk melalui KPU Soekarno Hatta.

Adapun porsi impor dari Indonesia ini berasal dari kawasan berikat di daerah, termasuk bogor. Barang tersebut termasuk barang impor lantaran bahan bakunya berasal dari luar negeri.

Barang penanggulangan virus corona yang diimpor terdiri alat tes Covid-19, alat pelindung diri, obat-obatan, perlengkapan rumah sakit, masker, dan lainnya.

Secara perinci, terdapat 3,27 juta alat tes Covid-19 yang diimpor, 1,95 juta APD, 390 ribu obat-obatan, 1,49 juta peralatan rumah sakit, 17,1 juta masker, dan 422 ribu barang penanggulangan Covid-19 lainnya.

Dari total keseluruhan, nilai impor barang yang masuk tak menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,9 juta, menggunakan fasilitas PMK 171 melalui Kawasan Bebas Rp 121,13 juta, menggunakan fasilitas PMK 70 Rp 420,78 juta, dan fasilitas PMK 171 Rp 220,78 juta.

Selain itu, Bea Cukai turut mencatat peningkatan impor bahan obat dari Tiongkok, Korea, Jepang, dan ASEAN 5 di pekan ketiga April.

Tercatat, nilai devisa impor bahan obat dari tiongkok naik dari US$ 10,95 juta pada pekan kedua April menjadi US$ 17,16 juta. Kemudian nilai devisa impor bahan obat dari Korea dan Jepang naik dari US$ 1,82 juta menjadi US$ 2,18 juta. Terakhir dari ASEAN 5 naik dari tidak ada menjadi US$ 2,18 juta.

Sebelumnya, Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.

Namun, kedua skema tersebut dinilai masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 yang belum terfasilitasi, antara lain impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri.

Maka dari itu, pemerintah kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020.

Fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut. (katadata.co.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar