MUI Bengkulu Izinkan Umat Muslim Tarawih di Masjid Saat Ramadan

Rabu, 22/04/2020 11:23 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih. (tribuntimur)

Ilustrasi Salat Tarawih. (tribuntimur)

Jakarta, law-justice.co - Di saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengimbau agar umat Muslim menunaikan salat tarawih di rumah, namun hal serupa tidak terjadi di Bengkulu.

MUI Kota Bengkulu justru tetap mengizinkan umat Muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih ketika Ramadan mendatang. Padahal, MUI pusat menyampaikan imbauan itu untuk mencegah agar virus corona tidak semakin menyebar luas.

Awal puasa sendiri di Indonesia diprediksi akan jatuh pada Jumat (24/4). Namun, Kementerian Agama akan menyampaikan secara resmi melalui sidang isbat pada (23/4) mendatang.

Keputusan MUI Kota Bengkulu untuk tetap membolehkan umat Muslim salat tarawih di masjid tertuang di dalam maklumat MUI Kota Bengkulu. Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Effendi mengatakan maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan persetujuan seluruh dewan pimpinan MUI di area itu.

Selain membolehkan untuk tetap salat tarawih, maklumat itu juga membolehkan umat Muslim melakukan salat Jumat di masjid.

"MUI Kota Bengkulu tetap menganjurkan imbauan salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid di tengah pandemik COVID-19, tepatnya di poin keempat maklumat tesebut atas dasar beberapa pertimbangan," ungkap Zul seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (20/4).

Lalu, apa pertimbangan MUI Kota Bengkulu tetap membiarkan umat Muslim beribadah di masjid di saat pandemik virus corona masih melanda di Indonesia?

1. MUI Kota Bengkulu membolehkan karena menilai area itu termasuk bukan kawasan zona merah COVID-19


ilustrasi salat tarawih di rumah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Zul, salah satu pertimbangan mengapa MUI Kota Bengkulu membolehkan jemaah tetap salat di masjid karena area tersebut adalah kawasan yang rendah dan terkendali penularan COVID-19 nya. Sehingga, mereka tetap membolehkan dilakukan salat berjemaah.

"Maklumat ini bisa menjadi pandangan bagi umat Muslim di Kota Bengkulu untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan," ungkap Zul.

Kendati salat tarawih tetap dibolehkan, tetapi MUI Kota Bengkulu memberlakukan beberapa syarat. Pertama, jemaah harus menjaga dan memastikan masjid dalam kondisi bersih, kedua, menyimpan karpet di masjid dan ketiga, salat di masjid lingkungan sendiri.

"Syarat keempat, bagi jemaah yang sakit diminta untuk tidak salat berjemaah di masjid. Masih ada juga beberapa syarat lainnya," kata dia lagi.

2. Maklumat salat berjemaah di masjid di Bengkulu tak berlaku untuk ibadah ketika Idul Fitri


IDN Times/Aji

Selain itu, MUI Kota Bengkulu memastikan agar pemberlakuan maklumat itu tetap memperhitungkan situasi dan kondisi daerah. Artinya, bila situasi wabah COVID-19 di Bengkulu meningkat, maka bisa saja imbauan itu direvisi.

"Selain itu, maklumat tidak berlaku untuk ibadah salat Idul Fitri," ujar Zul.

3. Bengkulu mencatat satu pasien COVID-19 sudah meninggal


Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, Bengkulu memang belum masuk zona merah. Data per Selasa (21/4) mencatat jumlah pasien yang meningga di Bengkulu berjumlah satu orang. Sedangkan, kasus positif COVID-19 di Bengkulu baru ada 8. Satu pasien di antaranya berhasil sembuh.

Bila melihat peta penyebaran COVID-19, zona merah masih didominasi provinsi di Pulau Jawa. Provinsi DKI Jakarta pada hari ini mencatatkan 298 pasien yang meninggal dan 3.260 kasus positif. Sedangkan, pasien yang sembuh mencapai 286 orang. (idntimes).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar