IDI Desak Buka Data PDP Corona yang Tewas, Pemerintah: Tidak Perlu!

Selasa, 21/04/2020 10:07 WIB
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto. (suara.com)

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto. (suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah juga mengumumkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) corona yang meninggal dunia. Merespons hal tersebut, pemerintah mengatakan tidak perlu, data yang telah diumumkan saat ini sudah ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Tidak perlu. Kita fokus pada COVID-19. Norma data yang saya pakai adalah sesuai ketentuan WHO. Fokus pada COVID-19 yang terkonfirmasi laboratorium Rapid test dan PCR positif, jumlah sembuh dan meninggal dari kasus konfirmasi positif," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto ketika dihubungi, Senin (20/4/2020) malam.

Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mencatat data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) secara nasional. Namun, yang diumumkan hanyalah hasil akhir dari proses pemeriksaan.

"Data tentang ODP dan PDP ada di semua Dinkes Provinsi dan akumulasinya ada di Kemenkes. Diumumkan hanya agregatnya, rincian sembuh dan meninggal tidak diumumkan tetapi tercatat," ujarnya.

Sebelumnya IDI meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan data pasien meninggal positif corona tapi juga jumlah PDP yang meninggal. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan. Salah satunya, evaluasi pemeriksaan PCR, menurutnya, perlu ada percepatan hasil PCR.

"Sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan, itu perlu disampaikan. Jadi nggak masalah yang positif tetap disampaikan, nggak masalah tetap disampaikan. Saran kami yang PDP meninggal juga disampaikan," ujar Ketua Pengurus Besar (PB) IDI Daeng M Faqih saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).

"Kenapa, itu bahan untuk evaluasi kebijakan pelayanan. Apa itu, evaluasi kebijakan penanganannya satu, evaluasi untuk pemeriksaan PCR berarti pemeriksaan PCR harus lebih cepat," sambung Daeng. (detik.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar