Soal Penurunan Harga BBM, Pertamina: Bukan Wewenang Kami!

Selasa, 21/04/2020 06:09 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (Nusantaraposonline.com)

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (Nusantaraposonline.com)

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina (Persero) menunggu keputusan pemerintah terkait penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini seiring ambruknya harga minyak dunia yang berada di bawah USD30 per barel.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keputusan mengenai harga BBM merupakan regulasi yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pertamina setiap bulan selalu mengikuti formula yang ditetapkan Kementerian ESDM. Namun, kali ini belum ada perubahan formula tersebut.

"Karena kewenangan harga bukan kewenangan Pertamina," kata Nicke seperti dikutip dalam tayangan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI di akun Youtube resmi DPR RI, Jumat, 17 April 2020.

Meski demikian, Pertamina tetap meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dengan memberikan diskon. Potongan harga diberikan sebesar 50 persen berupa cashback bagi para pengemudi ojek online.

VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman mengatakan penurunan harga minyak mentah dunia bukanlah satu-satunya faktor untuk menurunkan harga BBM. Ia bilang Pertamina terus memantau faktor-fator lain yang memengaruhi harga BBM seperti pergerakan nilai tukar dan sebagainya.

"Karena seperti diketahui, penentuan harga produk tidak hanya ditentukan sendiri oleh harga crude," kata Fajriyah. (medcom.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar