Napi Berulah Lagi Usai Dibebaskan, Yasonna Malah Bilang Begini

Senin, 20/04/2020 14:59 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar napi itu segera dipenjara lagi.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Yasonna juga meminta anak buahnya meningkatkan pengawasan terhadap napi yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk meminimalisir napi kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," katanya.

Yasonna mengatakan pengawasan bisa dilakukan dengan cara memonitor langsung ke keluarga para napi tersebut. Dengan demikian, Yasonna menilai pengawasan terhadap para napi itu bisa berjalan baik.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucapnya.


Sebab, Yasonna mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi tersebut. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna mengatakan meski angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah namun tetap harus dilakukan evaluasi. Evaluasi ini diharapkan bisa memberi dan memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum COVID-19 ini. Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, Yasonna mengingatkan kepada jajarannya agar tidak melakukan pungli terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas ini. Ia mengatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.

"Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain," tuturnya Yasonna.

Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen PAS per 20 April 2020, jumlah napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. Napi yang dibebaskan itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak.(detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar