Turki Larang Pengusaha Pecat Karyawan, Pemerintah Tanggung Gaji

Sabtu, 18/04/2020 14:44 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Independen)

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Independen)

Jakarta, law-justice.co - Turki melarang para pengusaha untuk melakukan pemberhentian karyawan (PHK) di tengah pamedik virus corona.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Perburuhan dan Layanan Sosial, Zehra Zümrüt Selçuk.

“Tidak ada majikan Turki yang diizinkan memberhentikan pekerja selama pandemi corona, demikian juga kontrak kerja tidak dapat dibatalkan untuk periode tiga bulan kecuali dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Selçuk dalam sebuah pernyataannya, melansir Arab News, Jumat (17/4).

Namun demikian, Turki juga tidak ingin memberatkan para pengusaha di saat kondisi serba sulit ini. Sebagai gantinya, Turki yang akan membayarkan gaji para karyawan.

“Turki akan memberikan 39,24 lira Turki, atau sekitar USD 5,70 sehari selama tiga bulan kepada pekerja,” kata Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah tweet.

Selçuk menambahkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan orang cacat di panti jompo pribadi dan pusat perawatan.  Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemik pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki.

Saat ini, Turki telah mencatat angka kematian lebih dari 1.500 orang. Sejumlah kebijakan telah ditetapkan sejak Maret lalu untuk penangan wabah ini. (Rmol)

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar