Melalui Jubir, Luhut Pastikan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi

Sabtu, 18/04/2020 00:01 WIB
KRL. (Tribunnews)

KRL. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang hingga bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah diterima masyarakat.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan melalui jurubicaranya, Jodi Mahardi.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa mayoritas penumpang KRL adalah pekerja. Kami tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan terdampak jika KRL ini distop operasionalnya," ujar Jodi Mahardi lewat keterangan persnya, Jumat (18/4) kepada wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti bidang kesehatan dan pangan. Sektor ini dinilai masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. Di sisi lain, penerapan PSBB akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta agar Pemprov tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang dikecualikan tersebut selama selama masa PSBB. Jika masih ada yang bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur 33/2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” bebernya.

Pihaknya juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. “Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya," tandasnya. (RMOL)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar