Sri Mulyani Beberkan Indikator Masifnya PHK Akibat Wabah Corona

Jum'at, 17/04/2020 14:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Breakingnews)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Meningkatnya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mewabahnya virus corona terus meningkat. Hal ini tak lepas dari turunnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat setelah mewabahnya virus tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu indikator yang menunjukkan adanya peningkatan PHK tersebut adalah meningkatnya pembayarah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan laporan yang diterima Sri Mulyani, pembayaran PPh 21 pada Maret 2020 naik 10,12 persen dibandingkan dengan Maret 2019.

“Indikator ini bukan berarti baik karena ada kenaikan pembayaran PPh 21. [Indikator] Ini diasosiasikan dengan PHK. Ini pertumbuhan tertinnggi selama kuartal I/2020,” katanya, Jumat (17/4/2020).

Adapun, sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan bilang bahwa lebih dari 2,8 juta orang telah mengalami PHK. Dari jumlah tersebut pekerja formal yang dirumahkan mencapai 212.394 orang. Sementara pekerja formal yang dirumahkan baik digaji maupun tidak digaji mencapai 1,20 juta orang.

CORE Indonesia dalam laporannya memprediksi wabah Covid-19 yang saat ini terus mengalami eskalasi akan menciptakan peningkatan jumlah pengangguran dalam skala besar.

Dalam beberapa pekan terakhir, gelombang Penghentian Hubungan Kerja (PHK) semakin merebak di sejumlah sektor, mulai dari sektor manufaktur hingga sektor jasa seperti pariwisata, transportasi, perdagangan, konstruksi, dan lain-lain.

Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto dan Muhammad Ishak dalam siaran persnya menjelaskan saat ini kondisi sebagian perusahaan hanya mampu membayar separuh dari gaji karyawannya.

Jika pandemi terus terjadi dan berlangsung lebih lama, akan ada potensi lonjakan jumlah pengangguran yang sangat tinggi dalam tahun ini.

Dalam hal ini, CORE Indonesia memperkirakan peningkatan jumlah pengangguran terbuka pada triwulan II 2020 dalam tiga skenario.

Potensi tambahan jumlah pengangguran terbuka secara nasional mencapai 4,25 juta orang dengan skenario ringan, 6,68 juta orang dengan skenario sedang, dan bahkan hingga 9,35 juta orang dengan skenario berat.

Penambahan jumlah pengangguran terbuka terjadi terutama di pulau Jawa, yaitu mencapai 3,4 juta orang dengan skenario ringan, 5,06 juta orang dengan skenario sedang dan 6,94 juta orang dengan skenario berat. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar