Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Bakal Cabut Izin Industri

Kamis, 16/04/2020 20:53 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Kompas)

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan akan mencabut izin usaha jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kegiatan ekonomi dan protokol kesehatan sama-sama penting. Maka, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kepada perusahaan yang ingin beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kata dia, lembaganya telah menyiapkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dengan begitu, semua industri yang berniat tetap lakukan kegiatan industri selama PSBB dapat langsung mengajukan izin secara online lewat SIINas.

Dalam lembaran IOMK tersebut, kata Agus, pada paragraf ketiga dan keempat sudah jelas dinyatakan, kegiatan industri harus kedepankan protokol kesehatan sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan.

"Bagaimana kita pastikan kegiatan ekonomi melalui manufaktur bisa tetap jalan. Kita nggak boleh karena Covid-19, shutdown atau matikan total industri, pada kenyataannya banyak industri tetap lakukan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, pada Kamis, (16/4).

Hanya saja, lanjutnya, Kemenperin memang mendapat laporan di sana-sini, terkait perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dalam produksi.
"Walau nggak banyak, tapi laporan masuk ke kami perusahaan yang mengindahkan protokol kesehatan, masih ditemukan karyawan tidak pakai masker, kami dapatkan pula dokumen foto pas istirahat, mereka kumpul-kumpul nongkrong tanpa indahkan physical distancing," tutur Agus.

Maka, kata dia, kementerian lalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Keduanya bekerja sama lakukan pembinaan kepada perusahaan bersangkutan.

"Jadi kalau ada (perusahaan) yang ditutup, itu sudah koordinasi dengan kami. Namun bukan ditutup permanen tapi dalam rangka pembinaan, setelah mereka paham protokol kesehatan, bisa lanjutkan produksi," ujarnya.

Hanya saja, Agus menegaskan, tidak ragu mencabut izin operasional kegiatan industri bersangkutan, jika masih tidak memperhatikan protokol kesehatan. "Kalau sudah dapat pembinaan masih tidak indahkan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak ragu cabut izin IOMK tadi," tegasnya.

Ia melanjutkan, menjalankan protokol kesehatan dalam produksi memang hal baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk industri. Maka harus cepat melakukan penyesuaian pada proses produksi di lapangan.

Menurutnya, ini momentum baik bagi manufaktur di Tanah Air untuk lakukan penyesuaian reformasi internal. Demi sambut masa depan industri yang lebih baik.

"Beberapa studi IMF (Dana Moneter Internasional) merilis, Indonesia akan menjadi satu dari tiga negara yang masih tumbuh positif pada 2020, bersama India dan China. Artinya kemungkinan kita bisa rebound setelah Covid-19 dibandingkan negara lain, lebih besar," jelas Agus.

Meski begitu, kata dia, semua itu tergantung usaha yang dilakukan sekarang. "Jadi sesungguhnya, apa yang akan terjadi pada industri manufaktur kita tergantung apa yang kita lakukan sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, perusahaan Panasonic tetap beroperasi selama PSBB. Padahal seharusnya produsen elektronik tersebut tutup sementara.

Hanya saja karena telah mendapat izin dari Kemenperin, Pemprov tidak bisa menutup perusahaan tersebut. Panasonic boleh beroperasi asal menjalankan protokol pencegahan Covid-19. (Republika)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar