Hanya Karena Alasan Ini, PDIP Ajukan Harun Masiku Jadi PAW DPR ke KPU

Kamis, 16/04/2020 15:49 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menangis (Okezone)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menangis (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ke KPU. Hasto mengatakan Harun Masiku dinilai sebagai caleg yang memiliki kriteria yang dibutuhkan PDIP.

Hasto mengungkapkan hal itu ketika menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui video teleconference, Kamis (14/4/2020). Dalam sidang ini, kader PDIP Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan ke Hasto mengenai isi surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar PDIP mengajukan permohonan PAW ke KPU. Hasto menjelaskan dalam surat putusan itu partai politik diberi kewenangan menentukan pelimpahan suara dari caleg yang dianggap berhalangan tetap kepada caleg yang dinilai terbaik oleh partai.

"Mengingat kita menganut sistem proporsional terbuka dan dari keputusan itu MA menegaskan partai politik memiliki kedaulatan di mana terhadap caleg terpilih berhalangan tetap dalam hal ini Pak Nazarudin Keimas maka suara dikembalikan ke parpol," kata Hasto.

"Sebenarnya dalam konsideran hukum atas keputusan MA sudah menegaskan hal itu diberikan ke caleg yang menurut penilaian DPP partai dinilai yang terbaik," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam urusan permohonan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP ke KPU ini berawal dari Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia pada hari sebelum coblosan. Meski telah meninggal dunia nama Nazaruddin tetap tercantum dalam surat suara dan disebut tetap mendapat suara.

Hasto menjelaskan berdasarkan putusan MA itu Parpol kemudian mengadakan rapat pleno penetapan siapa Caleg yang mendapat pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas. Hasto menyebut dalam rapat pleno itu ditetapkan Caleg atas nama Harun Masiku mendapat pelimpahan suara Nazarudin Keimas.

"Betul sekali keputusan MA yang kabulkan gugatan PDIP terjadi pada pertengah Juli, maka pada akhir Juli kami adakan rapat pleno DPP, dalam rapat pleno tersebut ditegaskan bahwa partai mengalihkan suara dari almarhum Nazarudin Keimas kepada Harun Masiku," ungkap Hasto.

Lalu jaksa menanyakan kepada Hasto alasan kenapa PDIP memilih Harun Masiku sebagai Caleg penerimaan pelimpahan suara tersebut. Hasto mengatakan Harun Masiku memiliki latar belakang yang dibutuhkan partai.

"Pada saat itu bisa dijelaskan dalam rapat pleno yang jadi pertimbangan partai sehingga menetapkan yang memperoleh suara Nazarudin Keimas ini Harun Masiku?" tanya jaksa.

"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan MA maka dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Keimas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan dari Internasional Economic law dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang ada yang bersangkutan pada tahun 2000 pada kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," tutur Hasto.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.(detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar